Jaksa Agung Luncurkan Program “Transformasi Digital Kejaksaan Menuju Kejaksaan yang Handal dan Modern”

- Minggu, 08 Januari 2023 12:02 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012023/_3007_Jaksa-Agung-Luncurkan-Program--ldquo-Transformasi-Digital-Kejaksaan-Menuju-Kejaksaan-yang-Handal-dan-Modern-rdquo-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 merupakan momentum untuk menyampaikan kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Dalam momentum tersebut, Jaksa Agung menegaskan tidaklah ada artinya ketika masih dalam kondisi stagnan tanpa beradaptasi dengan kebutuhan digital teknologi di era masyarakat modern.

Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan yang merupakan salah satu dari aparat penegak hukum, menyampaikan bahwa harus berani dalam menyampaikan informasi kepada publik dengan menggunakan berbagai platform media yang ada di masyarakat.

“Kita harus membiasakan diri dengan penggunaan berbagai teknologi yang perkembangannya sangat pesat, karena hal tersebut sudah menjadi bagian dari masyarakat. Transformasi digital adalah solusinya sehingga tidak ada lagi Jaksa yang gagap teknologi (gaptek). Manfaatkanlah teknologi user friendly untuk mempermudah dan mempercepat informasi di tengah masyarakat modern saat ini,” katanya melalui keterangan yang diterima, Minggu.

Selain itu, Jaksa Agung juga meluncurkan 2 (dua) edisi majalah baik berbentuk fisik maupun digital (e-magazine) mengenai Jaksa humanis dan modern, dimana majalah ini nantinya akan menghiasi setiap tempat umum dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui barcode yang disediakan oleh Pusat Penerangan Hukum.

Jaksa Agung mengharapkan seluruh satuan kerja dapat menyebarkan majalah ini di seluruh tempat keramaian sehingga masyarakat mengetahui kinerja Kejaksaan RI.

Selanjutnya dengan program satu data, Kejaksaan melakukan redesign website yang memudahkan masyarakat dan media untuk mengakses berita Kejaksaan maupun informasi seperti penanganan perkara melalui Case Management System (CMS), call center, SPAN Lapor, Halo JPN, dan media sosial milik Kejaksaan pun juga dapat diakses melalui website milik Kejaksaan.

Kemudahan ini tentunya tidak bisa jalan ketika kita tidak beradaptasi dengan teknologi yang berkembang pesat. Melalui program satu data, diharapkan akses informasi mengenai Kejaksaan lebih mudah, transparan, dan pelayanan kepada masyarakat semakin baik, modern, dan handal di masa kini maupun mendatang.

Lebih jauh, Jaksa Agung menekankan kembali pentingnya digitalisasi setiap aspek dan bidang Kejaksaan untuk dapat mengukur kinerja para satuan kerja secara real time, serta sebagai bentuk akuntabilitas publik seluruh jajaran. Ketika kita tidak mampu beradaptasi, maka kita akan menjadi institusi yang stagnan dan tertinggal.

Oleh karenanya, pentingnya transformasi digital teknologi bukan hanya percepatan, kemudahan, dan akurasi, tetapi bagaimana informasi itu diakses oleh publik dengan mudah, transparan, objektif, dan tidak berbelit-belit. Sebab, saat ini dunia sudah tanpa batas, tanpa sekat bahkan seperti aquarium sehingga Kejaksaan yang wajib mempermudah dan mempercepat akses informasi ke media dan masyarakat. (PNC/PR)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66

Nasional

Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan

Nasional

Ketua PW IWO Riau Minta Kejaksaan Memanusiakan Manusia dalam Kasus Datuk Bahar

Nasional

Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr

Nasional

Dua Terdakwa Dugaan TP Korupsi TWP AD akan Jalani Sidang Putusan Pengadilan Militer

Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika