(Pesisirnews.com) - Masa Jabatan kepala desa (Kades) disetiap daerah yang berbeda-beda nantinya akan sama dalam satu periode.
Sedangkan gubernur, walikota dan bupati memiliki masa jabatan 5 tahun, tetapi kades mempunya periode yang bisa dibilang cukup lama dalam kepemimpinannya, yakni sampai 6 tahun dalam satu periode.
Sekarang masa jabatan kades akan kembali direvisi masa jabatannya untuk satu periode.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan rencana revisi masa jabatan kades nantinya menjadi 10 tahun untuk satu periode.
Disampaikan Mendes PDTT, dirinya mendukung revisi masa jabatan kades ini dengan suatu pertimbangan.
Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu pertimbangan yang diambil ialah untuk meredam dan meminimalisir konflik horizontal yang ditimbulkan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
[br]
Abdul Halim menyampaikan hal itu juga agar supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa.
"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering, dinamika yang cukup keras terjadi di desa, karena menyelesaikan konfllik atau perbedaan pandangan di Pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dari Pilbup (Pemilihan Bupati)," katanya, Kamis kemarin seperti dikutip dari Antara.
Abdul Halim juga menyampaikan bahwa pihak kades sendiri yang mengusulkan revisi masa jabatan menjadi 10 tahun, dan dia mendukung.
Dia menambahkan, kalau memang jadi 10 tahun, maka diberi batasan maksimal kades memimpin hanya dua periode saja. (PNC)