Alhamdulillah, Presiden Jokowi Telah Pastikan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

- Jumat, 15 April 2022 11:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042022/_2778_Alhamdulillah--Presiden-Jokowi-Telah-Pastikan-Pemberian-THR-dan-Gaji-ke-13-Bagi-ASN.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Presiden Joko Widodo. (Foto: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya pada laman Sekretariat Kabinet Kamis (14/4).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, lanjut Presiden, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Terkait kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik, Presiden mengungkapkan bahwa arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar. Menurut laporan yang diterima Presiden, di Pulau Jawa saja diperkirakan sekitar 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor akan melakukan perjalanan mudik. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap penularan Covid-19.

“Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman. Namun, kita harus tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid,” tegasnya.

[br]

Pemerintah, tegas Presiden, selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan kita.

“Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan. Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci.

“Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan ini, pekan depan akan kami sampaikan kepada seluruh masyarakat,” pungkasnya. (PNC)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Presiden Jokowi Juga Akan Mudik dan Pilih Berlebaran di Provinsi Ini

Nasional

Simak Info Terbaru Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 ASN 2022 Serta Jumlah yang Akan Diterima

Nasional

Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri

Nasional

Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022

Nasional

Presiden Jokowi Bertolak ke Sumut, Ini Agenda Presiden dalam Kunkernya

Nasional

Meski Gagal di Final Piala AFF, Presiden Jokowi Bangga Atas Perjuangan Timnas Indonesia