JAKARTA (Pesisirnews.com) - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saleh Partaonan Daulay menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja harus tetap dibayarkan dan tidak ada pengecualian.
"Tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," kata Saleh Partaonan Daulay yang dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (9/4).
Saleh menambahkan, pada masa sulit seperti sekarang ini, sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan.
"Perusahaan tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, mendukung langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran soal THR.
"Langkah Menaker ini kita dukung, karena THR ini dikeluarkan hanya setahun sekali dan ini wajib untuk diberikan kepada para pekerja," tegasnya.
Komisi IX sendiri, kata Saleh, akan melakukan kunjungan kerja ke daerah untuk memastikan THR diberikan kepada para pekerja.
"Nanti kita kunjungan kerja ke daerah yang memang banyak perusahaan, seperti di Tangerang," kata dia.
[br]
Saleh berharap, tahun ini tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
"Setiap tahun memang masih ada laporan perusahaan tidak memberikan THR, tapi saya berharap tahun ini tidak ada lagi masalah ini," tutup Saleh.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat sepekan sebelum Lebaran.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: Perusahaan Wajib Bayar THR 2022 Tujuh Hari Sebelum Idul Fitri
Keputusan tertuang dalam Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 tentang "Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan" yang disahkan pada 6 April 2022.
Ida menegaskan jenis pekerja yang mendapat hak THR tahun ini diantaranya pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan tenaga honorer.
“Jenis-jenis status pekerjaan yang berhak atas THR yaitu pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain,†kata Ida saat menggelar konfrensi pers secara virtual, Jumat kemarin. (PNC)