Horee...! Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Libur Nataru

- Selasa, 07 Desember 2021 10:11 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122021/_4177_Horee-----Pemerintah-Batal-Terapkan-PPKM-Level-3-di-Seluruh-Indonesia-saat-Libur-Nataru.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru. (Foto: Dok. Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Kemaritiman RI) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait pandemi Covid-19, berbagai langkah diambil oleh pemerintah untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Salah satunya rencana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.

Namun, tanpa diduga-duga Pemerintah membatalkan rencana pemberlakuan PPKM level 3.

Sebelumnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, Pemerintah bermasud menerapkan PPKM level 3.

Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah di Indonesia saat ini sudah menerapkan kebijakan PPKM level 1, namun menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2022 pemerintah berniat akan menaikkan status dari PPKM level 1 ke level 3.

Tetapi, akhirnya Pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.

Pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini.

[br]

Akan diterapkan beberapa pengetatan

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (6/12), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Keputusan ini didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Vaksinasi lansia terus digenjot hingga mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu.

Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau pun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Luhut menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia. Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi.

Dalam sebulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan periode tahun lalu.

[br]

Larangan perayaan Tahun Baru

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara itu, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Kemudian, hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

[br]

Waspada Varian Omicron

Luhut lalu menekankan, semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat.

Namun, temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali.Meski, masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya. Sehingga, kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. (PNC/WARTAKOTALIVE.COM)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Kapolres Indragiri Hilir Laksanakan Pengecekan Pos Pengamanan dan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Nasional

Polres Inhil Siap Amankan Malam Pergantian Tahun 2025

Nasional

Polres Inhil Refleksi Akhir Tahun Hasil Cipkon Nataru

Nasional

Optimalkan Pengamanan Nataru, Kapolres Inhil Cek Pos Yang dan Pos Pam

Nasional

Prioritaskan Keselamatan Berkendara Jelang Nataru, Satlantas Polres Inhil Intensif Patroli Jarak Jauh

Nasional

Polres Inhil Gelar Apel Kesiapan Ops Lilin Lancang Kuning Nataru 2025