Terlibat Mafia Tanah, 125 Pegawai BPN Disanksi hingga Terancam Pemecatan

- Selasa, 19 Oktober 2021 13:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir102021/_2296_Terlibat-Mafia-Tanah--125-Pegawai-BPN-Disanksi-hingga-Terancam-Pemecatan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal.

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya membasmi praktik mafia tanah di instansinya. Karena tidak main-main, kelakuan oknum di jajaran BPN ini tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga mencemarkan nama baik instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, 125 pegawai yang terlibat mafia tanah mendapat hukuman.

Sunraizal mencatat, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Dia menegaskan, langkah yang diambil sebagai bukti bahwa pihaknya tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

“Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah),” kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021).

[br]

Penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu juga berfungsi sebagai pembinaan.

Jika sudah tidak bisa lagi dibina, hukuman terberat yang mungkin diterima adalah pemecatan. Dia juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi jajarannya yang terlibat praktik mafia tanah tersebut.

Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

Dari 125 pegawai itu, rinciannya 32 orang mendapat hukuman berat, 53 orang lagi mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya mendapatkan hukuman disiplin ringan. (PNC/OKEZONE)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait