KPU Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU - Bawaslu 2022 - 2027

- Selasa, 12 Oktober 2021 16:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir102021/_1334_KPU-Segera-Buka-Pendaftaran-Calon-Anggota-KPU---Bawaslu-2022---2027.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

JAKARTA, Pesisirnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuka Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027, yang terbuka untuk umum.

Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 Bahtiar, mengajak semua pihak untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU-Bawaslu.

Adapun jadwal pendaftaran baru akan ditentukan kemudian.

“Pada seluruh masyarakat dan seluruh kawan-kawan para pegiat pemilu, akademisi,” kata Bahtiar dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Senin (11/10).

“Kemudian siapa pun warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 silakan yang berkenan untuk menjadi calon komisioner, calon anggota KPU, calon ketua Bawaslu RI, dibuka untuk publik,” ujarnya.

Bahtiar kemudian mengungkap tahapan yang akan dilakukan timsel berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.

Tahapan pertama, kata dia, adalah mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu.

“Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel,” jelasnya.

[br]

Setelah menentukan jadwal, timsel akan menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, kemudian mengumpulkan hasil penelitian administrasi.

Lalu, melakukan seleksi tertulis, kesehatan, psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lulus keseluruhan tes untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

“Selanjutnya melakukan wawancara, kemudian menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027,” ucapnya.

Selanjutnya, 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, Jokowi melanjutkannya kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai undang-undang.

“Hal-hal lainnya nanti akan disampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (PNC/PR)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait