JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah membuat sejumlah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat, salah satunya memperbolehkan bioskop buka di daerah PPKM Level 3 dan Level 2.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop. Di antaranya masalah kapasitas maksimal dan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun.
“Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk,†katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9).
Dia mengatakan bahwa sebagaimana sektor lain operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi.
[br]
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa membaiknya kasus covid-19 di tanah air membuat adanya beberapa penyesuaian aktivitas dalam pelaksanaan PPKM.
Salah satunya adalah diperbolehkannya bioskop buka di daerah level 2 dan 3.
“Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2 . Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi pedulilindungi serta protokol kesehatan yang ketat,†kata Luhut. (PNC/iNews)