Mendagri Instruksikan Perpanjangan PPKM Mikro Mulai Tanggal 15 s/d 28 Juni

- Selasa, 15 Juni 2021 10:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir062021/_8491_Mendagri-Instruksikan-Perpanjangan-PPKM-Mikro-Mulai-Tanggal-15-s-d-28-Juni.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: Penerapan PPKM Mikro. (Foto: Satgas Covid-19 via Antara) 

JAKARTA, Pesisirnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No.13/2021, terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro).

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan tanggal 28 Juni 2021,” demikian bunyi diktum keenam belas.

Seperti diketahui, ini akan menjadi PPKM mikro tahap kesepuluh, di mana PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari. Kemudian, PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret. Lalu PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021.

PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan tanggal 6 April hingga 19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan tanggal 20 April hingga 3 Mei. PPKM Mikro tahap ketujuh dilaksanakan sejak tanggal 4 hingga 17 Mei. Lalu PPKM mikro tahap kedelapan tanggal 18 sampai 31 Mei 2021. PPKM mirko tahap kesembilan dilaksanakan 1 hingga 14 Juni 2021.

[br]

Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah. Diantaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional.

Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100% dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mall diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%. (okezone.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait