Alumnis KPK Busyro: Isu Radikal dan ‘Taliban’ tidak Pernah Ada di KPK yang Ada Radikalisme Politik

- Sabtu, 08 Mei 2021 07:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir052021/_3884_Alumnis-KPK-Busyro--Isu-Radikal-dan--lsquo-Taliban-rsquo--tidak-Pernah-Ada-di-KPK-yang-Ada-Radikalisme-Politik.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Busyro Muqoddas (Dok: detikcom)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan informasi perihal 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dalam tes alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Busyro menyebut 8 dari 75 pegawai yang tak memenuhi syarat itu bukan beragama Islam.

"Saya ingin menyampaikan menurut berita-berita yang bisa kita baca dari media, dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu ada 8 pegawai KPK yang itu beragama Nasrani dan beragama Budha," kata Busyro.

Informasi itu disampaikan Busyro saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual bertajuk 'Menilik Pemberantasan Korupsi Pasca Tes Wawasan Kebangsaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait KPK', Jumat (7/5/2021). Busyro menyebut informasi 8 orang yang lolos tes alih status bukan beragama Islam ini menggugurkan isu pegawai 'Taliban' di KPK.

"Fakta ini menunjukkan bahwa isu radikal, isu 'Taliban', sama sekali memang tidak pernah ada. Justru itu membuktikan adanya radikalisme politik, radikalisme yang dilakukan oleh imperium-imperium buzzer yang selalu mengotori perjalanan nilai-nilai keutamaan bangsa ini," ucapnya.

Busyro meminta agar semua pihak bergerak untuk menyelamatkan KPK. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah itu menegaskan 75pegawai KPK tidak bisa dipecat dengan dalih apapun, walaupun tidak memenuhi syarat tes alih status.

"Oleh karena itu, saya sebagai salah satu alumnis pimpinan KPK dan sebagai salah satu aktivis penggiat antikorupsi di negeri tercinta ini, melalui kesempatan ini ingin bersama-sama dengan para hadirin, para nara sumber, kita selamatkan KPK, kita dorong jangan sampai 75 pegawai KPK itu dipecat dengan dalih apapun juga, karena tes wawasan kebangsaan itu tidak memiliki legitimasi moral, legitimasi akademis maupun metodologi," papar Busyro.

[br]

Seperti diketahui, nama 75pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status menjadi ASN beredar. Penyidik senior KPK Novel Baswedan meyakini nama-nama yang beredar benar.

"Ya saya tahu saya dapat info soal itu dan saya yakin itu benar," ucap Novel kepada detikcom, Kamis (6/5).

Berikut daftarnya:

1. Novel Baswedan (Kasatgas Penyidik)2. Yudi Purnomo (Penyidik/Ketua Wadah Pegawai)3. Giri Suprapdiono (Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi)4. Sujanarko (Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi/Pjkaki)5. Hery Muryanto (Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi)6. Rasamala Aritonang (Kabag Hukum)7. Harun Al Rasyid (Penyelidik/Wakil Ketua Wadah Pegawai)8. Ambarita Damanik (Kasatgas Penyidik)9. Budi Agung Nugroho (Kasatgas Penyidik)10. Andre Nainggolan (Kasatgas Penyidik)11. Budi Sukmo (Kasatgas Penyidik)12. Aulia Posteria (Penyelidik)13. Marc Falentino (Penyidik)14. Praswad (Penyidik)15. Andi Abdul Rahman Rahim (Fungsional Gratifikasi)16. Tigor Simanjuntak (Fungsional Biro Hukum)17. Samuel (Fungsional Biro SDM)18. Rizka Anungdata (Kasatgas penyidik)19. Tri Artiningsih Putri (Fungsional Humas)20. Benedictus Siumlala (Fungsional di Deputi Peran Serta Masyarakat)21. Afief Julian Miftah (Kasatgas Penyidik)22. Hotman Tambunan (Kasatgas Diklat)23. Yulia Fuada (Sekretaris Dewas)24. Nanang Priyono (Kabad SDM)25. Chandra Reksodiprodjo (Karo SDM)26. Iguh Sipurba (Kasatgas Penyelidik)27. Airin (Kabag Umum)28. Arien (ULP Mantan Plh Korsespim)29. Novariza (Fungsional Pjkaki)30. Arba (Kabag Umum Mantan Pemeriksa Internal)31. Riswin (Penyelidik)32. Gita (Fungsional Pjkaki)33. Faishal (Mantan Ketua Wadah Pegawai)34. Anisa Ramadhani (Fungsional Jejaring Pendidikan)

Novel merasa nama-nama itu tidak seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Novel mengaku mengenal baik nama-nama yang beredar.

[br]

Bahkan Novel membeberkan sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan yang janggal. Apa saja?

"Itu soalnya aneh-aneh kok, anehnya parah. Dia nanya gini, 'Pak Novel bagaimana dengan orang-orang KPK yang liar, yang tidak terkendali oleh pimpinan, oleh struktural atau pimpinan, bertindak sendiri-sendiri?' (Ditanya balik) 'Maksudnya?', 'OTT-OTT sendiri tanpa izin, segala macam dan lain sebagainya', saya bilang itu nggak mungkin karena mekanisme itu jelas," ucap Novel.

"Sekarang begini, saya dengarkan isu itu sudah lama, cuma Anda sebagai pewawancara kenapa kemakan isu itu. Terus saya bilang sama dia, bisa nggak orang yang menjadi informan ke Bapak disuruh mengkonstruksikan bagaimana caranya, kegiatannya apa, maksudnya kalau ada suatu tindakan yang liar gitu, coba gambarkan, tindakannya apa, apakah penggeledahan, apakah penyitaan, apakah OTT, harus jelas-konkret, coba konstruksikan, saya pastikan Anda gagal, karena apa? Itu hoaks," imbuhnya.

"Ketika aku jawab begitu, mungkin diambil kesimpulan, oh ini suka melawan atasan, ha-ha-ha...," sambung Novel.

Dalam konferensi pers di KPK pada Rabu (5/5) kemarin Firli Bahuri menegaskan tes itu disusun dengan kerja sama dengan pihak lain. Firli turut menyebutkan, para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN itu tidak akan dipecat, tetapi keputusan lanjutan akan diserahkan ke KemenPAN-RB.

Dari 1.351 pegawai KPK itu dirinci sebagai berikut:

Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orangPegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orangPegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang

"Selanjutnya tentu kami segenap insan KPK ingin menegaskan pada kesempatan sore hari ini, tidak ada kepentingan KPK, apalagi kepentingan pribadi maupun kelompok, dan tidak ada niat KPK untuk mengusir insan KPK dari lembaga KPK. Kita sama-sama berjuang untuk memberantas korupsi, kita sama-sama lembaga sebagai penegak undang-undang," kata Firli.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," imbuh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers bersama Firli itu.

Sumber: (detik.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus 'Sunat' Upah Pungut di Kabupaten Bogor

Nasional

OTT KPK di Kuansing Guncang Riau, Projo Riau : Jangan Biarkan Korupsi Terus Mencoreng Wajah Daerah

Nasional

HPT-gate di Kuansing Jerat Menhut, "KPK Harus Periksa Raja Juli Sekalipun Sudah Kembalikan Uang Suap"*

Nasional

Desa Sungai Intan Perwakilan Kab Inhil Calon Percontohan Desa Anti Korupsi KPK RI 2025

Nasional

Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa

Nasional

Jadi 'Anak Emas' PLN, Bagaimana Sepak Terjang PT Sahitya Amartya Konsultama?