Ini Daftar Wilayah yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

- Sabtu, 10 April 2021 11:22 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042021/_8054_Ini-Daftar-Wilayah-yang-Boleh-Mudik-Lokal-pada-6-17-Mei-2021.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: Mudik. (Foto via Bisnis.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (9/4) kemarin.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah:

1. Medan,

2. Binjai,

3. Deli Serdang,

4. Karo

5. Jakarta,

6. Bogor,

7. Depok,

8. Tangerang,

9. Bekasi (Jabodetabek)

10. Bandung Raya,

11. Semarang,

12. Kendal,

13. Demak,

14. Ungaran,

15. Purwodadi,

16. Jogja Raya,

17. Solo Raya,

18. Gresik,

19. Bangkalan,

20. Mojokerto,

21. Surabaya,

22. Sidoarjo,

23. Lamongan (Gerbangkertosusila)

24. Makassar,

25. Sungguminasa,

26. Takalar, dan

27. Maros.

[br]

Pengecualian Terkait Perbatasan Frekuensi Kereta Api

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Sumber: (CNN Indonesia)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Polres Inhil Pantau Arus Mudik Jalur Sungai

Nasional

Serba-serbi Mudik: Suami Baru Sadar Istri Tertinggal setelah Tempuh Jarak 112 Km

Nasional

Bupati Sampang Sambut Kedatangan Para Perantau yang Dibiayai Mudik Gratis

Nasional

Presiden Jokowi Ingatkan Jajaran Persiapkan Diri Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran

Nasional

Pemudik Disarankan Tak Gunakan Sepeda Motor saat Mudik Lebaran 2023

Nasional

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Lalu Lintas Angkutan Laut Jelang Mudik Lebaran 2023