JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Diberlakukannya PPKM mikro di Indonesia ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Adapun isi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro, hingga pembentukan posko penanganan Covid-19.
Diterapkannya PPKM mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit"
"jadi masih hari Sabtu," papar Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, pada Minggu (7/2/2021).
Diketahuiu, PPKM mikro tersebut rencananya akan digelar selama 9-22 Februari 2021. Kebijakan ini ditempuh sebagai tindak lanjut dari PPKM yang digelar dua periode, sejak 12 Januari dan berakhir 8 Februari 2021.
[br]
Dikatakan Safrizal, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan. Sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.
Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang berlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujar Safrizal.
Adapun pembatasan yang diterapkan dalam PPKM mikro yakni pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 21.00 tanpa toleransi. Sebelumnya, pada PPKM jilid 2, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00.
Pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan. Sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).
Kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen. Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00.
[br]
Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," terang Safrizal.
Hal baru di PPKM mikro yakni pembentukan pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Safrizal menjelaskan, posko ini bisa terdiri dari berbagai unsur masyaralat. Mulai dari ketua RT, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Daswisma, Karang Taruna, tokoh masyarakat, relawan, dan lainnya.
Posko ini nantinya bertugas untuk melakukan pengendalian Covid-19 di suatu kelurahan/desa.
Mulai dari sosialisasi protokol kesehatan (prokes), penegakan prokes, pendataan pelanggaran prokes, hingga pelaporan perkembangan penanganan Covid-19 secara berjenjang ke level atas.
Sebagaimana bunyi Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini sampai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.
Sumber: (Kompas.com/Wartakotalive.com)