BOGOR, Pesisirnews.com - Mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir, hari ini Jumat (8/1/2021) pagi, menghirup udara kebebasan.
Dilansir dari kompas.com, Jumat (8/1/2021), setelah bebas murni dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Abu Bakar Ba'asyir langsung menuju pulang ke kediamannya di Solo, kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Ba'asyir diketahui keluar dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 05.21 WIB pagi tadi.
Ia tampak didampingi keluarga dan pengacara saat keluar dari depan pintu gerbang lapas.
[br]
Ba'asyir dinyatakan bebas murni karena telah menyelesaikan masa pidana selama 15 tahun.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (4/1/2021).
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Sumber: (kompas.com)