JAKARTA, Pesisirnews.com - Pada 27 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo di Jakarta secara resmi mengumumkan peluncuran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.
Baca juga :Cek Rekening Kalian, BSU Rp 600.000 bagi Karyawan Resmi Diluncurkan Presiden Jokowi
Pengumuman itu sekaligus dimulainya penyaluran BSU tahap I kepada karyawan yang memenuhi kriteria penerima BSU di seluruh Indonesia yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN kepada 2,5 juta pekerja tahap pertama.
[br]
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, subsidi gaji untuk pekerja yang masuk dalam tahap kedua segera meluncur.
Dia mengaku, pihaknya bakal kembali menyerahkan data 3 juta pekerja ke Kemnaker.
"Tahap kedua rencana akan kami lakukan penyerahan ke Kementerian Ketenagakerjaan hari Selasa minggu depan, sekitar 3 juta nomor rekening pekerja di berbagai bank," kata Agus dikutip Kompas.com, Sabtu (29/8/2020).
Saat ini, data pekerja tersebut tengah dalam proses validasi, agar bantuan bisa disalurkan tepat sasaran. "Data nomor rekening tersebut saat ini sedang kami lakukan cross check ulang sebelum diserahkan ke kementerian," tutur Agus.
Baca juga :Bagi Karyawan Swasta yang tidak Mendapatkan BSU Rp 600.000, coba Lakukan ini
[br]
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Soes Hindharno menjelaskan, mekanisme penyaluran BSU Rp 600.000 per bulan memang didahului oleh pengumpulan data valid di BPJS Ketenagakerjaan. Kompilasi data yang telah divalidasi akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenaker memiliki waktu sekitar 4 hari kerja untuk kembali mengecek data, utamanya validasi nomor rekening karena di lapangan banyak pekerja yang dimasukkan rekening atas nama mandornya.
“Kan jadi tidak tepat sasaran, kasihan. Kita cek dan ricek, kemudian data secara bertahap diserahkan ke Bank Himbara," kata Soes.
Sumber : (kontan.co.id)