Prihatin, Nasib Honorer K2 Tua Menjadi PNS belum ada Kepastian

- Rabu, 26 Agustus 2020 12:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir082020/_2618_Prihatin--Nasib-Honorer-K2-Tua-Menjadi-PNS-belum-ada-Kepastian.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi : Protes Honorer K2. (Kredit Foto via jambiekspres.co.id)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Para Honorer K2 tua (di atas 35 tahun) yang telah lama mengabdi di instansi-nya masing-masing jangan berharap terlalu banyak untuk diangkat jadi PNS.

Pasalnya, pembahasan revisi UU ASN sepertinya akan berlangsung lama. Mengingat pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), tengah fokus pada program penyederhanaan birokrasi.

Adapun penyederhanaan birokrasi terkait pemangkasan eselon III, IV, dan V maupun penghapusan lembaga-lembaga yang dinilai tidak efektif.

"Kalau revisi UU ASN sepertinya belum ya. Saat ini masih menyelesaikan penyederhanaan birokrasi dan persiapan rekrutmen CPNS dan PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2021," kata Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Widjinarko dikutip dari JPNN.com, baru-baru ini.

[br]

Dia menegaskan, kalaupun nanti ada revisi tetapi itu bukan bertujuan memasukkan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PNS.

"Ya enggak ada pengangkatan CPNS dan PPPK secara otomatis. Semua harus melalui tes sebagaimana diatur dalam PP Manajemen PPPK dan PP Manajemen PNS," terangnya.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto juga menilai revisi UU ASN sepertinya belum bisa dilakukan. Mengingat masih ada beberapa peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN belum ditetapkan.

Otomatis belum bisa dinilai secara komprehensif implementasi UU ASN.

"UU ASN ini kan usianya baru enam tahun. Belum lengkap juga PP nya, jadi masih harus menunggu lengkap semuanya dulu," tandasnya.

Untuk diketahui, honorer K2 maupun nonkategori yang berusia di atas 35 tahun berharap bisa menjadi PNS lewat revisi UU ASN.

Revisi UU ASN ini dinilai sebagai jalan menuju PNS. DPR RI pun sudah memasukkan pembahasan revisi UU ASN dalam Prolegnas 2020. Namun, sampai saat ini masih belum ada perkembangan yang menggembirakan, khususnya bagi para honorer K2 tua.

Sumber : (jpnn)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pemkab Inhil Akan Merealisasikan Gaji Non ASN

Nasional

Pemkab Inhil Raih Penghargaan Pertama dalam Pelaksanaan Seleksi CPNS Secara Mandiri

Nasional

Pj Bupati Erisman Yahya Dorong Non ASN Ikuti Seleksi PPPK Periode 2

Nasional

Pilkada Serentak, Kajari Inhil Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN

Nasional

PJ Bupati Inhil Dorong Non ASN untuk Ikut Seleksi PPPK Tahap 2

Nasional

Seleksi CPNS 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir Resmi Dimulai