JAKARTA, Pesisirnews.com - Teruntuk karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, ada kabar yang membahagiakan. Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 600 ribu yang dijanjikan pemerintah bagi karyawan swasta akan cair pada 25 Agustus 2020 mendatang
Dilansir TRIBUNJABAR.ID, Rabu (19/8/2020), hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Ida mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan dan melaunching langsung program tersebut pada 25 Agustus 2020.
Perlu diketahui bahwa yang mendapatkan bantuan ini adalah karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.
"Untuk subsidi bulan September dan Oktober kita berikan pada akhir Agustus ini," kata Ida Fauziyah di kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Minggu (16/8/2020).
[br]
Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan 2 bulan sekali selama 4 bulan.
Bantuan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu pada akhir Agustus pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," kata Ida.
Ida menjelaskan bantuan diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.
Setelah bantuan diberikan yang diiringi dengan meningkatnya daya beli maupun konsumsi masyarakat, diharapkan pada kuartal ketiga ekonomi Indonesia dapat kembali normal atau kembali positif.
"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," pungkasnya.
[br]
Berikut Syarat Mendapatkan Subsidi 600.000 dari Pemerintah
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
• Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
• Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
• Pekerja/Buruh penerima upah
• Memiliki rekening bank yang aktif
• Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
• Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
• Bukan karyawan BUMN dan PNS
[br]
Cara Mengecek Data Kepesertaan BPJamsostek:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Peserta BPJamsostek bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.
2. Cek Melalui Laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. SMS Ke 2757
Untuk mengecek kepesertaan BPJamsostek, Anda bisa mengirim pesan SMS ke nomor 2757.
Namun sebelumnya, peserta BPJamsostek harus mendaftar via SMS dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757.
Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Bagi mereka yang memenuhi syarat, bantuan subsidi akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria.
Sumber : TRIBUNJABAR.ID