Masyarakat Yang Melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ada Pidananya

Haikal - Kamis, 02 April 2020 13:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042020/6187_.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kepolisian menerapkan hukum pidana merujuk Pasal 93 UU Karantina Kesehatan bagi sipapun yang melanggar aturan pembatasan sosial yang diteken Presiden Jokowi. (Foto: Muchlis-Biro Pers Sekretariat Presiden)