PESISIRNEWS.COM, PAKISTAN - Dua bocah Pakistan, laki-laki dan perempuan, yang masing-masing berusia tujuh tahun serta enam tahun dinikahkan oleh orangtuanya.Polisi pun menangkap enam orang yang dituduh telah mengatur pernikahan tersebut. Mereka adalah ayah kedua bocah, penghulu dan tiga saksi. Peristiwa ini terjadi di Provinsi Punjab pada Jum'at. Demikian dilaporkan polisi senior Saifullah Khan seperti dilansir AFP, Sabtu (6/2/2016).Enam orang tersebut terancam hukuman enam bulan penjara dan denda 50 ribu rupee.Namun menurut Kepala polisi Mehr Riaz Hussain, keenam tersangka membantah adanya pernikahan. Walau demikian petugas memiliki rekaman videonya.Parlemen Pakistan bulan lalu mengajukan proposal untuk hukuman yang lebih berat atas kasus pernikahan dini. Keputusan Dewan Ideologi Islam Pakistan telah menyatakan bahwa pernikahan semacam itu bertentangan dengan hukum agama.Proposal itu juga mendorong adanya hukuman berat hingga dua tahun penjara bagi pihak penyelenggara pernikahan anak-anak. Selain itu meningkatkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dari yang selama ini 16 tahun menjadi 18 tahun.Hukum selama ini menetapkan usia menikah bagi perempuan di angka 16, dan 18 untuk pria
Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: tribunnews.com