PESISIRNEWS.COM - Hari ini, keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) korban kecelakaan lalu lintas di Kota Thatslits, Provinsi Asir, Arab Saudi, Tuti Sutiah pada Juni 2013 lalu, menerima kompensasi atau uang diyat dari Arab Saudi. Santunan itu diserahkan melalui Kementerian Luar Negeri kepada ahli waris korban, yaitu suami dan putera rohimmahullah. “Pada hari Senin 11 Januari 2015, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI telah menyerahkan uang diyat kepada ahli waris korban kecelakaan atas nama Tuti Sutiah WNI atau TKI asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal.Iqbal mengungkapkan, diyat itu bisa diberikan setelah melalui proses panjang antara perwakilan RI di sana. Hingga akhirnya hakim pengadilan Arab Saudi memutuskan bahwa Tuti berhak untuk mendapatkan uang diyat syar’i, sebesar SR 150 ribu atau setara Rp500 jutaan.“Korban berhak mendapatkan uang diyat syar’i yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang di Arab Saudi yaitu sebesar SR 150 ribu,” kata Iqbal.Sebelumnya, Tuti Sutiah mengalami kecelakaan pada tanggal 17 Juni 2013 ketika almarhumah sedang berada di mobil yang dikendarai majikan. Kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal, dimana mobil yang dikemudikan majikannya terguling dan mengakibatkan meninggalnya dua orang yang berada di dalam mobil, termasuk Tuti.Sesuai hukum di Arab Saudi, dalam kecelakaan tunggal, pihak yng bertanggungjawab adalah sopir, dalam hal ini majikannya.
Cari berita Kriminal lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: vivanews.com