Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Emi Dipulangkan ke Sukabumi

- Senin, 09 November 2015 09:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112015/pesisirnews_Bebas-dari-Hukuman-Mati-di-Arab-Saudi--Emi-Dipulangkan-ke-Sukabumi.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi
Hukum Mati
JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Emi binti Katma (33), tenaga kerja Indonesia dipulangkan ke rumahnya di Sukabumi, Senin (9/11/2015). Emi sempat ditahan otoritas Arab Saudi di Dammam sejak 2010, karena tuduhan membunuh bayinya.Emi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 07.25 WIB. Dari bandara, ia langsung diantarkan oleh staf Kementerian Luar Negeri kepada keluarganya di Kampung Munjul, Geger Bitung, Sukabumi, Jawa Barat.“Sebetulnya EKM sudah diputus bebas pengadilan pada bulan April. Namun, karena masalah administrasi keimigrasian, baru tanggal 8 November bisa dibebaskan dan dipulangkan," ujar Dede Rifai, pejabat Konsuler KBRI Riyadh dalam siaran pers yang diterima.Dede menjelaskan, pada tahun 2010, Emi mengaku hamil setelah selesai menghabiskan cuti di Indonesia. Ia sengaja tidak memberitahukan kehamilannya kepada majikannya, Said Husen Fathallah, lantaran khawatir akan diberhentikan dan dikembalikan ke Indonesia.Akibatnya, saat melahirkan, Emi membunuh bayinya dan memasukkan ke dalam kantong plastik. Kejadian itu dilaporkan majikannya ke kepolisian Arab Saudi.Di pengadilan, Emi dituntut hukuman mati qishas.Sejak penangkapan pada 2010, kata Dede, KBRI Riyadh terus memberikan pendampingan dalam seluruh proses persidangan.Setelah upaya pembelaan selama bertahun-tahun, KBRI berhasil mengupayakan pembebasan Emi dalam tuntutan hak khususnya.Keputusan pembebasan tersebut diperoleh setelah KBRI berhasil meyakinkan hakim bahwa anak yang dibunuhnya adalah hasil dari hubungannya dengan suami.Selanjutnya, Kemlu mengupayakan agar suami memberikan pengampunan (tanazzul) kepada Emi atas perbuatannya tersebut.Sementara itu, terkait dengan tuntutan hak khusus, hakim memutuskan hukuman penjara 5 tahun dan 500 kali cambukan.Dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak puas atas putusan hakim yang dianggap terlalu ringan. Namun, dengan berbagai upaya pendekatan, kata Dede, KBRI berhasil meyakinkan JPU untuk tidak mengajukan tambahan masa tahanan.Sepanjang tahun 2015, Pemerintah melalui Perwakilan RI telah berhasil membebaskan 48 WNI dari ancaman hukuman mati. Sebanyak 12 diantaranya di Arab Saudi.Selain mengupayakan pembebasan melalui upaya pendekatan kekonsuleran maupun diplomatik, Pemerintah juga menggunakan jasa 17 pengacara tetap di berbagai negara. (*)Sumber: Kompas


Tag:

Berita Terkait

Berita

Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Pekanbaru Disorot, PBH Peradi Desak Kepastian Hukum

Berita

Kuasa Hukum Ketua DPRD Soppeng Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan ASN

Berita

Kapolda Riau Tekankan Komitmen Penegakan Hukum Berintegritas Sikat Mafia Hutan

Berita

Oknum yang terlibat didalam Kawasan Hutan TNTN Penegakan Hukum Tetap Dilaksanakan

Berita

Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa

Berita

Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara