PESISIRNEWS.COM - Rencana pemindahan dua terpidana mati kasusBali Nine, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lapas Kelas IIAKerobokan ke Nusakambangan mendapat pengamanan ketat dari regu Brimob.
Bukan hanya melakukan pengamanan, petugas juga melakukanpenyisiran dengan bersenjata lengkap di arel lokasi lapas Kelas II A Kerobokanyang luasnya mencapai 6 Hektar. Penyisiran juga dilakukan dengan menggunakan kendaraanpatroli guna memonitor kondisi di halaman bagian luar lapas.
Berdasarkan penuturan dari salah satu anggota Brimob PoldaBali, yang sedang berada di lokasi, selasa (3/3/2015). “Dirinya mengatakan bahwa, mereka bukanlah pasukan pengawal, melainkan hanyaditugaskan untuk melakukan penyisiran sebelum pasukan khusus pengawalan memindahkankedua terpidana”. Wacananya kedua terpidana tersebut akan dipindahkan pada esokhari pada pukul 07.00 WITA.
Kedua tersangka merupakan pelaku kejahatan peredaran narkoba.Mereka ditangkap pada 17 April 2005 di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dengan barangbukti 8,2 kg heroin. Kemudian pada 13Februari 2006, PN Denpasar akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepadaAndrew dan Myuran.
Editor : Bayuku
Sumber : Merdeka.com