Wanita di Turki tewas usai diperkosa pacarnya saat koma

- Minggu, 01 Juli 2018 20:42 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072018/pesisirnews_Wanita-di-Turki-tewas-usai-diperkosa-pacarnya-saat-koma.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Merdeka.com
Ilustrasi
Pesisirnews.com - Seorang wanita muda di Turki barat meninggal setelah pacarnya memperkosanya saat dia terbaring koma, jaksa mengatakan dalam dakwaan, meminta pengadilan untuk memenjarakan pria itu hingga 43 tahun.

Menurut indeks yang disiapkan oleh Kantor Kepala Kejaksaan Bakrky, wanita berusia 20 tahun, yang diidentifikasi sebagai Kbra H. berkenalan dengan Caner B. yang berusia 28 tahun melalui situs perkenalan online pada tahun 2016.

Kbra yang tinggal di provinsi barat Turki, Dzce, pergi ke Istanbul untuk bertemu Caner pada 23 Desember 2016. Mereka pergi ke pantai bersama dua keponakan Caner dan minum alkohol.

Setelah mereka minum alkohol, kata surat dakwaan, wanita muda itu mengalami koma diabetes. Mengabaikan status kesehatan kritisnya, Caner B membawa wanita itu di punggungnya ke kamar hotel di distrik Beylikdz Istanbul dan memperkosanya di sana hingga keesokan paginya, menurut jaksa, dilansir dari laman Hurriyet Daily News, Minggu (1/7).

Dakwaan itu termasuk rekaman kamera keamanan yang menunjukkan Caner membawa Kbra yang tidak sadar ke apartemen, serta hasil otopsi mengungkapkan bahwa wanita itu diperkosa ketika dia dalam keadaan koma.

Caner mengaku tidak bersalah dalam sidang pertama di Pengadilan Pemasyarakatan 16 Berat Bakrky pada 29 Juni.

"Dia ingin aku menggendongnya di punggungku ke kamar. Lalu dia ingin melakukan hubungan seks dan kami melakukannya. Dia masih hidup ketika aku bangun keesokan harinya karena dia mendengkur. Saya membawanya ke rumah sakit setelah dia tidak bangun meskipun saya sudah berupaya," kata tersangka, mengklaim bahwa kematiannya adalah kesalahan rumah sakit.

"Kami memiliki hubungan yang serius. Kami berencana untuk segera menikah. Jika dia mengatakan kepada saya bahwa dia menderita diabetes, saya tidak akan pernah membiarkan dia minum alkohol," ujar pria itu.

Pengadilan memutuskan dalam sidang pertama untuk melanjutkan kasus dengan mendengarkan saksi, karena tersangka tetap ditahan.

Jaksa akan menjatuhi hukuman penjara hingga 43 tahun untuk Caner atas serangan seksual dan menyebabkan kematian karena kelalaian.

Sepupunya, Idris B. bisa dipenjara hingga 24 tahun, sementara jaksa akan menjatuhi tiga tahun hukuman penjara untuk sepupu yang lain.

Sebuah koma diabetes terjadi karena memiliki tingkat glukosa darah yang terlalu tinggi (hiperglikemia) atau tingkat glukosa darah yang terlalu rendah (hipoglikemia), menurut Perpustakaan Diabetes. Ini adalah salah satu komplikasi diabetes yang paling mengancam jiwa.

Gejala utamanya adalah tidak sadar dan dapat berakibat fatal jika kondisi tidak diobati.

Sumber Merdeka.com 

Berita Terkait

Berita

Bupati Herman Tinjau Revitalisasi SDN 005 Pulau Burung, Pastikan Pembangunan Pendidikan Tepat Waktu dan Berkualitas

Berita

Bupati Herman Tutup MTQ Ke-16 Pulau Burung, Ajak Masyarakat Membumikan Al-Qur’an dan Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Berita

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66

Berita

Bupati Inhil Perkuat Sinergi Penyusunan Prioritas Pendanaan KB DBH Tahun 2027

Berita

Bupati inhil dan Wali Kota Pekan Baru Nota Kesepahaman Tentang Pembangunan dan Potensi Daerah

Berita

Tingkatkan Kapasitas Kader, Ketua TP PKK Inhil Dorong Penguatan Kelembagaan dan Public Speaking