Korut Masih Mengancam, Trump Malah Usik Iran

- Minggu, 15 Oktober 2017 08:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102017/pesisirnews_Korut-Masih-Mengancam--Trump-Malah-Usik-Iran.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Jpnn.com

Pesisirnews.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump tampaknya punya hobi mengusik negara-negara yang memiliki teknologi nuklir. Setelah Korea Utara, sekarang giliran Iran yang dibikin gusar mantan bintang reality show itu.

Trump tak mau meneken penilaian positif terhadap Iran yang selama ini mematuhi kesepakatan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA).

"Keputusan Presiden Trump itu bisa memicu tindakan yang berpotensi membuat kesepakatan nuklir dengan Iran buyar," kata Trita Parsi, pendiri dan ketua National Iranian American Council, kepada The Hill.

Jika nanti AS menarik diri secara sepihak dari kesepakatan tersebut, Iran pun bisa melakukan hal yang sama. Dengan demikian, Iran bisa langsung menggenjot program nuklirnya ke level yang lebih tinggi.

Di tengah krisis nuklir Korut, sikap AS terhadap Iran itu menjadi sinyal yang buruk bagi Pyongyang. Negara-negara Eropa yang ikut terlibat dalam perumusan kesepakatan nuklir Iran, menyatakan bahwa keputusan Trump itu akan membuat rezim Kim Jong-un lebih sulit dikendalikan. Sebab, kesan yang kemudian tertangkap Korut adalah AS tidak bisa dipercaya.

Tapi, William Perry, mantan menteri pertahanan AS, punya pendapat berbeda. Menurut dia, Korutadalah perkecualian.

"Korut punya banyak pertimbangan yang berbeda dengan masyarakat internasional sebelum mengambil keputusan. Apa yang terjadi di negara lain mungkin saja memengaruhi atau tidak memengaruhi pertimbangan itu," paparnya.

Kendati demikian, Perry menyayangkan keputusan Trump soal JCPOA. Sebab, masukan dari Menteri Luar Negeri Rex Tillerson dan Menteri Pertahanan Jim Mattis tentang kesepakatan nuklir Iran itu adalah positif. Yakni, Iran menjalankan komitmen mereka dengan patuh.

"Yang bisa kita lakukan adalah tidak membiarkan Gedung Putih dan Kongres menuruti kemauan Presiden Trump. Semoga Kongres bisa menyelesaikan tugas mereka dengan kepala dingin. Sebab, pertaruhannya terlalu tinggi," imbau Marjorie Cohn, dosen emeritus Thomas Jefferson School of Law, melalui artikel dalam situs Global Research kemarin (14/10).

Sebagai pendukung Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPC), AS seharusnya paham bahwa negara nuklir tak boleh melontarkan ancaman terkait nuklir kepada pihak lain.

Namun, pemerintahan Trump melakukannya kepada Iran dan Korut. Yakni, lewat JCPOA ke Iran dan provokasi berbau militer terhadap Korut.

Cohn menganggap sikap tersebut membahayakan. Sebab, sepanjang sejarah dunia, hanya AS negara nuklir yang telah benar-benar menggunakan bom atom dalam aksi militernya.

Pada Agustus 1945, AS menjatuhkan bom nuklir ke Hiroshima dan Nagasaki. Dalam peristiwa itu, sedikitnya 210.000 orang tewas.

"Saat itu semua orang yang sedang berada di luar rumah tewas seketika atau dalam waktu 48 jam kemudian. Sungguh mengerikan," ungkap Akiko Mikamo, putri survivor bom atom Hiroshima, Shinji, dalam bukunya Rising From the Ashes: A True Story of Survival and Forgiveness. Dia berharap tragedi itu tak terulang.

Sumber jpnn 

Berita Terkait

Berita

Gudang Narkoba Dibongkar, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Berita

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Berita

Bupati Herman Lepas 131 Jamaah Umrah PT Bimalyndo Hajar Aswad, Pesankan Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah

Berita

Bupati Herman Tinjau Revitalisasi SDN 005 Pulau Burung, Pastikan Pembangunan Pendidikan Tepat Waktu dan Berkualitas

Berita

Bupati Herman Tutup MTQ Ke-16 Pulau Burung, Ajak Masyarakat Membumikan Al-Qur’an dan Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Berita

Polres Indragiri Hilir Pererat Sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Inhil pada Hari Bakti Adhyaksa ke-66