Karhutla Akibat PT LIH Rusak Lingkungan Senilai Rp 192 Miliar

- Rabu, 03 Februari 2016 06:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022016/pesisirnews_Karhutla-Akibat-PT-LIH-Rusak-Lingkungan-Senilai-Rp-192-Miliar.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Halloriau
Manajer operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2015 yang menjerat PT Langgam Inti Hibrido (LIH), Selasa (2/2/2016) kemaren dengan menghadirkan terdakwa Manajer operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) Frans Katihokang.Dalam sidang pembacaan dakwan ini disebutkan, lahan PT LIH terjadi kebakaran seluas 553 hektare pada tahun 2015 lalu dan timbulkan kerusakan lingkungan capai Rp 192 miliar."Dari penghitungan kerusakan ekologis, ekonomi serta biaya pemulihan akibat kebakaran lahan adalah Rp 192.088.512.000," beber JPU Kejari Kerinci, Arie Purnomo yang didampingi dua jaksa lainnya, Fitriadi dan Doli Novaisal.Selain soal kerugian ekologi, JPU juga menilai pihak perusahaan tidak siap dalam mengantisipasi kebakaran lahan. Terdakwa Frans Katihokang disebut JPU sebagai manajer operasional di tiga lokasi lahan perkebunan dengan total seluas 8.716,892 hektare (ha) di Kabupaten Pelalawan, dan memiliki tugas pokok memberi perintah dalam mengatur operasional kebun PT LIH. "Pihak perusahaan tidak siap mengantisipasi. Ini berdasarkan sarana dan prasarana dan tenaga yang belum memadai di perusahaan. Sehingga terjadi kebakaran pada Juli 2015 di lokasi kebun Gondai di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan," kata jaksa.Padahal lahan tersebut, sangat sesitif terjadi kebakaran lahan. Karena di lokasi terdapat tumpukan kayu yang berjajar ditumpukkan setiap blok yang dalam kondisi pembukaan lahan."Faktanya bulan Mei baru dilakukan pembangunan kantor, dan satu unit menara pengamat api setinggi 10 meter untuk kebun seluas 1.026,85 ha itu. Dan menara tersebut belum dapat difungsikan," kata Arie."Tak hanya itu saja, selain menara yang minim sebagai pendeteksi api juga  tidak sesuai aturan oleh Direktorat Perlindungan Kebun Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2010. Di mana disyaratkan, untuk luas 1.000 ha harus ada 5 sampai 10 menara dengan ketinggian 25 sampai 30 meter," kata JPU Arie.Kebakaran lahan ini, JPU mengenakan terdakwa dengan pasal 98 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, terdakwa juga diancam pidana dalam pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.Sidang yang dipimpin hakim ketua I Dewa Gede Budhy, Dharman Asmara akan dilanjutkan pada pekan depan. Ada pun agenda sidang pada pekan depan adalah mendengarkan para saksi. Terdakwa Frans Katihokang dalam mengikuti persidangan didampingi Penasihat Hukum Hendri Muliana.   Sementara itu, Senior Community Development Officer PT LIH Lagiman menyatakan, perusahaan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait upaya penegakan hukum dalam mengungkap penyebab kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau."Sebagai perusahaan nasional, PT Langgam Inti Hibrindo selalu taat dan patuh terhadap setiap ketentuan hukum yang berlaku," ujar Lagiman.Sumber: halloriau.com


Tag:

Berita Terkait

Lingkungan

DLHK Akui Ribuan Hektare Hutan Lindung di Kuansing Dirambah Sejumlah Perusahaan Asal Sumbar

Lingkungan

Sampai Saat Ini Rohil Masih Nihil Karhutla

Lingkungan

Pematang Botam di Rohil Terbakar, Polsek dan Danramil Ikut Padamkan Api

Lingkungan

Cegah Karhutla, Dumai Lakukan Upaya Strategis

Lingkungan

Jambi Jadi Provinsi Pertama Rancang Perda Karhutla

Lingkungan

BNPB Catat Kerugian Akibat Kebakaran Hutan 2015 Rp 221 Triliun