PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG – Setelah mendapat perhatian penuh oleh Pemerintah Pusat, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi pusat kajian Badan Restorasi Gambut (BRG) yang baru dikeluarkan peraturannya oleh Pemerintah Pusat dengan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2016, dikeluarkan pada 6 januari 2016 lalu. Kabupaten termuda dijadikan pusat kajian BRG, karena termasuk menjadi salah satu daerah di Provinsi Riau dan Sumatera dari empat daerah prioritas di Indonesia yang memiliki lahan gambut.Hal ini dikatakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Riau, Abdul Manan yang mana meneruskan info melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.“Nantinya yang menjadi pusat kajiannya adalah Kecamatan Tebingtinggi Timur, dimana terdapat 10 desa yang kondisinya tanahnya merupakan lahan gambut. Sementara untuk kantor pusat studinya berada di Selatpanjang Kecamatan Tebingtinggi,” ujar Abdul Manan, Rabu (27/1/16).Diungkapkan Abdul Manan juga berdasarkan koordinasinya dengan Dirjen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI itu, badan ini dibuat untuk mengatasi dan mencegah kebakaran di lahan gambut. Tugasnya untuk melakukan konstruksi serta menjaga gambut agar tetap stabil dari kebakaran.Menurut info tim, katanya pusat kajian itu akan dimulai pada bulan Mei mendatang. Untuk tahap awal dipusatkan di Kecamatan Tebintinggi Timur dahulu. Kemudian baru akan dilakukan di sejumlah kecamatan yang ada di Kepulauan Meranti.“Sebelum dilakukan kajian, terlebih dahulu saya mendapat tugas dari Dirjen untuk mempersiapkan bibit kayu tanaman, membangun sekat kanal dan mendorong kepada masyarakat melalui sosialisasi agar tidak membakar lahan lagi,” katanya.Ditambahkan penulis petisi blusukan asap itu, badan tersebut sebagian besar tugasnya menata lanskap ekologi yang namanya gambut. Dia harus selamat dan tidak boleh terbakar atau tidak membuat kebakaran."Mudah-mudahan dengan adanya BRG ini, lahan gambut yang ada di Meranti ini akan terselamatkan," sebutnya.(rhd)