SELATPANJANG,PESISIRNEWS.com - Polres Kepulauan Meranti,Minggu (1/6/2014) dinihari sekira pukul 01.00 Wib meringkus bandar narkoba,Aliang bersama dengan pacarnya Julia Pertis (Jupe) di sebuah rumah di jalanAlahair Selatpanjang.Dari pengembangan, selain menemukan barang buktinarkotika, juga ditemukan alat cetak ekstasi di rumah tersangka.Kepala Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti,AKP Joni Wardi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Minggu pagi di Mapolresmengakui adanya penangkapan tersebut. Sementara ini, polisi sudah menetapkandua tersangka dan masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tersangkalainnya. �Penggrebekan dan penggeledahan pertama dilakukandi jalan Alahair, petugas menangkap Aliang dan Julia bersama barang buktiGanja. Dari penangkapan di jalan Alahair itu kemudian dikembangkanpenggeledahan di rumah tersangka Aliang di jalan pertis Selatpanjang dengandisaksikan Ketua RW setempat,� kata Kasat. Penggeledahan di rumah Aliang hingga pukul 04.00Wib dini hari itu, mengungkap dugaan kalau rumah tersebut telah dijadikanAliang sebagai home industry ekstasi yang diedarkan di Kota Selatpanjang,Kabupaten Kepulauan Meranti, karena polisi juga menemukan alat cetak ekstasi. �Ya, kami menemukan barang bukti lainnya, yaknilima bungkus paket sabu-sabu dengan berat yang bervariasi, 75 butir ekstasimerek panah dan merek nike, serta satu unit mesin cetak ekstasi. Kalau soalberat sabu nanti tunggu konferensi pers dari Kapolres saja,� kata Joni Wardi. Kedua tersangka yang sudah diamankan di MapolresKepulauan Meranti, terang Kasat, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaanoleh penyidik. Pemeriksaan itu dilakukan bertujuan untuk mengungkap asal usulbarang bukti sabu yang dimiliki dan diedarkan oleh tersangka Aliang. (poc)