BKSDA Sita Cenderawasih Peliharaan Warga Raja Ampat

- Rabu, 28 Oktober 2015 07:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102015/pesisirnews_BKSDA-Sita-Cenderawasih-Peliharaan-Warga-Raja-Ampat.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi
(BKSDA) Wilayah Waisai menyita enam ekor burung cenderawasih (paradisaeidae) yang dipelihara oleh warga.
MANOKWARI, PESISIRNEWS.COM - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, menyita enam ekor burung cenderawasih (paradisaeidae) yang dipelihara oleh warga."Burung cenderawasih itu langsung dilepas ke alam di kawasan hutan konservasi Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat," ujar Kepala BKSDA Wilayah Waisai, Enjang Sopiyudin , Rabu (28/10/2015).Dia menjelaskan, cenderawasih adalah burung yang dilindungi oleh undang-undang dan warga dilarang menangkap, menjual, maupun memelihara burung endemik itu."Jika warga menangkap, menjual, maupun memelihara burung cenderawasih, akan diproses hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Enjang.Dikatakan, BKSD rutin melakukan razia di pelabuhan dan bandara guna mengantisipasi penyelundupan cenderawasih. "Kami melakukan razia sambil sosialisasi undang-undang satwa yang dilindungi agar warga memahami," ucapnya. (rio)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINISumber: Okezone.com


Tag:

Berita Terkait