DUMAI, PESISIRNEWS.COM - Kendaraan yang melintas dikawasan kompleks perumahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) II Dumai di Bukit Datuk Wajib mematuhi etika berlalulintas serta taat terhadap peratrturan lalulintas yang sudah ditetapkan."Kendaraan yang akan melintasi dikawasan kompleks perumahan PT Pertamina (Persero) RU II Dumai di Bukit Datuk Wajib mematuhi etika berlalulintas dan peraturan lalulintas yang sudah ditetapkan," kata General Affairs Manager PT Pertamina RU II, Seno Haryono, Senin kemarin melalui pers rilisnya.Etika berlalulintas dan aturan yang berlaku dikomplek perumahan Bukit Datuk Pertamina RU II Dumai harus ditaati mengingat jalan tersebut bukan merupakan jalan umum."Maka setiap kendaraan yang melintas dikawasan tersebut wajib mematuhi peraturan yang ada antara lain kendaraan bermotor wajib dilengkapi sticker khusus," imbuhnya.Selanjutnya, kelengkapan kendaraan seperti nopol, kaca spion, lampu sign dan kelengkapan lainnya, menggunakan helm bagi pengendara motor dan menggunakan safety belt bagi pengguna mobil dan dilarang mendahului dari sebelah kiri dan kecematan maksimum 40 KM selama berada diklompek perumahan Pertamina RU II."Apabila terdapat pelanggaran maka dalam hal ini security Pertamina RU II Dumai wajib dan berhak melakukan teguran kepada siapapun yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Dan penindakan berupa tilang sewaktu-waktu akan dilakukan oleh pihak kepolisian," tegasnya.Untuk itu masyarakat Kota Dumai yang akan melintas dikawasan kompleks perumahan PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) II Dumai di Bukit Datuk Wajib mematuhi etika berlalulintas serta taat terhadap peratrturan lalulintas yang sudah ditetapkan. (dcp)