Polres Inhu Giat Padamkan Karhutla

- Minggu, 20 September 2015 11:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir092015/pesisirnews_Polres-Inhu-Giat-Padamkan-Karhutla.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
heri
Pemadaman karhutla.
INHU, PESISIRNEWS.COM - Selama dua bulan belakangan, Polres Inhu giat melakukan proses pemadaman dan pelaku pembakaran lahan dan lahan (Karhutla).Semua kegiatan yang menghasilkan asap, seperti pembukaan lahan dengan cara membakar pelakunya ditindak tegas.Beberapa pelaku berhasil ditangkap baik yang terjadi di kawasan hutan maupun di arel lahan perkebunan milik masyarakat, perusahaan dan perorangan.Kapolres AKBP Ari Wibowo SIk menuturkan, hingga sampai saat ini pihaknya sudah memproses 7 kasus karhutla dengan delapan orang tersangka, 2 dari 7 kasus itu sudah diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejari Rengat untuk proses penuntutan secara hukum."Dua tersangka berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21), kedua tersangka tersebut yakni DY (40) dan SAP (65)," ucap Kapolres Ari Wibowo, saat memimpin operasi pemadaman Karhutla di dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Sabtu kemarin.Tujuh kasus karhutla tersebut yakni DY (40) diduga membakar lahan dengan luasan sekitar setengah hektar di Jalan Lintas Rengat - Pematang Reba, SAP (65) warga Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, diduga melakukan pembakaran lahan  seluas setengah hektar di Jalan Patimura Rengat.Dan, AS (45), tersangka ini diduga melakukan pembakaran lahan di KM 38 Dusun Alim Dua Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, SU (50) diduga melakukan pembakaran lahan seluas 1 hektar di KM 36 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, dan JS (38) tersangka pembakaran lahan seluas 1,5 hektar di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku.Selanjutnya, HG diduga membuka lahan seluas 10 ha didusun alim II Desa Alim Kec batang Cenaku dan IY, dan MS, kedauanya merupakan warga desa pandan wangi Kec Peranap, diduga melakukan pembakaran lahan perkebunan di daerahnya."Kedelapan orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 187 KUH Pidana," kata AKBP Ari.Sambung Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik, pada hari Sabtu 19 September 2015 dari hasil pantauan Hotspot melalui satelit Noaa, aqua dan terra untuk wilayah Inhu sebanyak 12 titik yang tersebar di Kecamatan Peranap dan Batang Peranap Desa Semelinang Tebing dan Desa Pesajian. Kemudian di Kecamatan Seberida Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Batang Gansal Desa Penyaguan tedapat 2 titik.Kecamatan Rengat Desa Sekip Hilir dan Desa Kuantan Babu, Kecamatan Kuala Cenaku Desa Tanjung Sari dan Desa Pulau Gelang 2 titik."Karhutla ini sudah hampir dua bulan lebih, Polres Inhu tetap giat melakukan proses pemadaman siang dan malam, sekecil apa pun Karhutla tersebut," pungkasnya. (her)


Tag:

Berita Terkait

Lingkungan

TRC BPBD Inhil Taklukkan Dua Titik Karhutla Di inhil

Lingkungan

Apel Siaga Karhutla di Tempuling, Stake Holder dan MPA Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Lingkungan

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Lingkungan

Polsek Tempuling Bersama Tim Gabungan Lakukan Pendinginan Hotspot di Tanjung Pidada

Lingkungan

Polres Inhil Ungkap Kasus Tindak Pidana Karhutla di Tembilahan Hulu, 0,5 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Lingkungan

Kapolres Inhil dan Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan di Lahan Bekas Kebakaran di Kecamatan Kempas