Hotnews

Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka

Zanoer - Rabu, 09 September 2026 18:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2026/09/_1905_Buka-Lahan-dengan-Membakar-di-Suaka-Margasatwa-Kerumutan--Tiga-Orang-Jadi-Tersangka.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Buka Lahan dengan Membakar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Pelalawan – Polres Pelalawan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial K, NR dan R. Mereka diduga membuka dan mengelola lahan dengan cara membakar di kawasan hutan yang berada di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, Kelurahan Teluk Meranti.

Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah personel Polsek Teluk Meranti menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya titik api pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Personel bersama masyarakat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan kebakaran terjadi di areal Suaka Margasatwa Kerumutan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, sebagian lahan diketahui telah dikelola dan ditanami bibit kelapa sawit.

"Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengidentifikasi tiga orang yang menguasai dan mengelola lahan tersebut. Ketiganya selanjutnya diamankan dan perkara ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Bayu, Rabu (9/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, salah seorang tersangka mengaku telah menguasai lahan sejak 2015 dan sebagian lahan telah ditanami bibit kelapa sawit.

Dua tersangka lainnya juga mengakui telah mengelola dan melakukan penanaman bibit sawit di areal Suaka Margasatwa Kerumutan.

Polisi menduga pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar dengan motif ekonomi. Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain alat garuk berbahan kayu dan potongan kayu bekas terbakar.

Penyidik juga telah meminta keterangan dua saksi serta melibatkan ahli kebakaran, lingkungan hidup dan titik koordinat.

Bayu mengatakan, penyidik masih mendalami perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan kebakaran di kawasan konservasi tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berkas perkara selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan, penegakan hukum terhadap Karhutla merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga kawasan hutan dan konservasi dari kerusakan.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Apalagi jika aktivitas tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan maupun kawasan konservasi. Pencegahan terus kami masifkan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Menurut John, seluruh jajaran hingga tingkat Polsek terus meningkatkan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, terutama di desa-desa rawan Karhutla.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran maupun titik api agar dapat ditangani sejak dini.

"Karhutla bukan hanya persoalan api. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan kehidupan masyarakat luas. Karena itu, kami membutuhkan kesadaran dan keterlibatan semua pihak untuk bersama-sama mencegah kebakaran," pungkasnya. []


Tag:

Berita Terkait

Lingkungan

Cegah Karhutla Kembali Berkobar, Ekskavator PC200 Buka Akses dan Gali Embung

Lingkungan

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan

Lingkungan

Karhutla di Dayun Siak, Water Bombing dan Alat Berat Dikerahkan

Lingkungan

Kapolres Inhil Pimpin Tim Gabungan Menembus Sungai hingga Bermalam di Medan Karhutla

Lingkungan

Polres Kampar Ungkap Kasus Karhutla, Empat Pelaku Diamankan dan 17 Hektare Lahan Terbakar

Lingkungan

Kapolres Inhil dan Tim Gabungan Pilih Bermalam Demi Pastikan Karhutla Benar-Benar Padam