Hotnews

PT Elnusa Petrofin Didugat 5 Miliar di PN Tembilahan, Dugaan Tidak Reklamasi Bekas Stocpile Batu Bara

Haikal - Rabu, 19 November 2025 22:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/uploads/images/2025/11/_8132_PT-Elnusa-Petrofin-Didugat-5-Miliar-di-PN-Tembilahan--Dugaan-Tidak-Reklamasi-Bekas-Stocpile-Batu-Bara.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
TEMBILAHAN--PTElnusa Petrofin digugat secara perdata oleh LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) karena diduga mengabaikan kewajiban melakukan reklamasi stocpile bekas area batu bara.

Gugatan perkara perdata dengan nomor 22./PDT.SUS-LH/2025/PN.TBH menyatakan PTElnusa Petrofin tidak pernah melakukan reklamasi saat pembangunan dilahan area bekas aktifitas stocpile batu bara yang berada di Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas tersebut.

Sehingga LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup menganggap PTElnusa Petrofin yang bergerak dibidang penyimpanan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) mendirikan usaha seharusnya melakukan reklamasi dulu sebelum mendirikan usaha di atas bekas stockpile, atau melakukan perbaikan lingkungan terlebih dahulu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan perizinan usaha.

Pemanfaatan lahan bekas stockpile batu bara tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan reklamasi dan pascatambang.

Dalam sidang mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Rabu (19/11/2025) yang ditengahi Hakim Pengadilan ini tidak menemukan kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari penggungat maupun tergugat. Sehingga proses persidangan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pekan depan.

Ketua LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Bhaihaqi mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan hasil dari temuan terkait pembangunan PTElnusa Petrofin diarea bekas stokpile batu bara.

"Tergugat ini kan mendirikan perusahaan bekas lahan pasca stocpile batu bara, dan tidak pernah melakukan reklamasi,malah menimbunnya, dari temuan dilapangan yang melanggar undang-undang itu makanya kami gugat 5 miliar,"ujar Bhaihaqi.

Menurutnya,lokasi bekas stockpile batubara wajib dilakukan reklamasi untuk memulihkan fungsi lingkungan di seluruh area yang terganggu oleh kegiatan pertambangan, termasuk stockpile sekitar 3 Ha yang harus direklamasi dengan kedalaman 0.5 cm dengan material bekas batu bara 15000m3.

"Sementara tergugat malah melakukan penimbunan di lahan dengan tidak direklamasi, ini bertentangan dengan undang-undang minerba no 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang no 4 tahun 2009,"jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PTElnusa Petrofin, DR (C) Wahyu Awalduin membantah atas gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.

"Proses mediasinya kan gagal, nanti ada hak kami memberikan jawaban di persidangan berikutnya. Yang jelas kami tidak ada kaitan dengan batu bara, klien kami hanya bergerak dibidang distribusi dan penyaluran BBM,"ucap Wahyu Awaludin.

Dalam surat mediasi itu PTElnusa Petrofin tidak dapat memenuhi tuntutan penggungat dan menolak seluruh dugaan gugatan kerusakan lingkungan hidup yang dituduhkan.***


Tag:

Berita Terkait

Lingkungan

Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara PTDH, Tujuh Personel Resmi Diberhentikan

Lingkungan

Lewat PTSL, Bapenda Inhil Bidik Lonjakan PAD dari Sektor Pertanahan

Lingkungan

PT EPN Berikan Tanggapan, AJPLH : Substansi Gugatan Yang Telah Disalahtafsirkan Oleh Pihak Tergugat

Lingkungan

Usai Picu Hujan Abu, Limbah PT Indocement Kini Diduga Cemari Sungai Cijere Bogor

Lingkungan

PHK Massal Karyawan PT Sambu, Pemerintah Daerah Kemana?

Lingkungan

Kuasa Hukum H. Masrul: BPN Pekanbaru Harus Bertanggung Jawab atas Dugaan Terbitnya Sertifikat di Tanah Sengketa