KAIRO, Pesisirnews.com - Portal berita Mesir elbashayer.com pada Selasa (8/12/2020) melaporkan Petugas Investigasi Kairo, di bawah pengawasan Mayor Jenderal Nabil Salim selaku Direktur Administrasi Umum Departemen Investigasi Modal, berhasil mengungkap praktek prostitusi online di Qasr El Nil Mesir yang dijalankan dua wanita melalui jejaring sosial Facebook.
Dua wanita yang tinggal di Giza ditangkap oleh Departemen Kepolisian Qasr El Nil di Kairo. Salah satu dari mereka mengakui bahwa dia telah melakukan tindakan tidak bermoral dengan memfasilitasi dan mengeksploitasi wanita lain untuk melakukan kegiatan terlarang melalui internet dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi menyita 2 ponsel, salah satunya berisi pesan dan percakapan yang menunjukkan aktivitas mereka yang melanggar hukum.
Menteri Dalam Negeri untuk Keamanan Kairo, Mayor Jenderal Ashraf Al-Jundi, mengatakan, kedua wanita yang ditangkap telah dibawa ke Jaksa Penuntut Umum untuk diselidiki lebih lanjut.
Sedangkan menurut Kepala investigasi Sektor Kairo Barat yang dipimpin oleh Brigjen Ali Nour El-Din, praktek esek-esek terselubung yang dikelola oleh dua wanita itu dengan cara menarik minat para wanita muda lainnya melalui media sosial dengan iming-iming sejumlah uang. Syaratnya mereka harus memberikan layanan kesenangan kepada para pria peminatnya.
[br]
Dihadapan detektif, dua wanita penjaja kenikmatan itu mengakui bahwa mereka telah membuat halaman di Facebook, di mana mereka menawarkan kesenangan terlarang kepada kaum adam dengan imbalan sejumlah besar uang.
Terbongkarnya praktek prostitusi online tersebut bermula dari petugas polisi Kairo yang menyamar di akun Facebook mereka untuk berkencan dengan salah satu gadis.
Di laman tersebut berisi banyak foto gadis-gadis, di mana mereka menunjukkan kesediaan mereka untuk melakukan perbuatan terlarang dengan mematok tarif tertentu.
Untuk menutupi ‘bisnis lendir’ tersebut, mereka mengemasnya dengan modus hukum pernikahan umum atau pernikahan adat, dan mengatakan jasa hubungan kelamin yang mereka berikan sah dilakukan.
Tersangka menambahkan bahwa mereka juga membuat beberapa akun di media sosial Tik Tok dan aplikasi “Si Hai†dengan nama palsu untuk menjaring pelanggan.
Setiap pria yang ingin menggunakan jasa mereka dipatok tarif 1.000 poundsterling per jam (lebih dari 18 juta rupiah), dan untuk pernikahan adat dalam seminggu seharga 5.000 poundsterling (lebih dari 94 juta rupiah).
Sumber: (elbashayer.com)