INHU, PESISIRNEWS.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan dirinya Ber-Nas Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyetop sementara proyek Pemiliharaan Jalan Sultan Ibrahim Desa Candi Rejo Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang dilaksanakan CV Cahaya Tiga Bintang.Penyetopan proyek tersebut dinilai karena telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Perhubungan. "Yang mana di dalam UU tersebut disebutkan bagi siapa saja yang melakukan pekerjaan dan juga meletakan matrial di jalan harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan," ujar Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir saat melakukan penyetopan di lapangan, kemarin.Hatta meminta dinas dan instansi terkait, khususnya Dinas PU Inhu untuk bertindak tegas dalam melakukan pengawasan dan teguran terhadap pelaksanaan proyek yang dinilainya sudah melanggar UU."Di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 jelas menyebutkan, bagi pelaksana yang tidak mengikuti aturan harus diberi sanki tegas dengan ancaman black list perusahan. Tidak hanya itu saja, pelaksanaan proyek ini tidak memikirkan keselamatan nyawa orang lain," tegas Hatta.Di lokasi proyek, kebetulan Kaur Pembanguna Desa Candi Rejo, Sipit mengatakan, bahwa kondisi ini terjadi dikarenakan minimnya kominikasi antara pemborong dengan pihak desa."Kita harapan masyarakat setempat tidak menghabat proyek ini, dan kita harus memakluminya, mereka kan lagi kejar target," ucap Sipit.Sementara itu pengawas lapangan proyek, Soni membenarkan bahwa orang LSM datang ke proyek dan langsung marah-marah. "Benar bang, tadi sekitar pukul 09.00 Wib pak Hatta Munir datang kemari dan marah-marah dan juga menghentikan pekerjaan kami," ujarnya."Namun, setelah saya berkordinasi dengan pak Kades, pak Kades suruh kami tetap melanjutkan pekerjaan ini. Tidak hanya itu saja, masyarakat sini juga suruh melanjutkan pekerjaan ini dan apabila ada yang melarang atau stop, mereka yang akan maju," ujar Soni.Pantauan di lapangan, sepanjang jalan Sultan Ibrahim aspal yang rusak digali, namun belum ada pengecoran atau penimbunan terhadap galian aspal sepanjang jalan tersebut. Tidak hanya itu saja, aspal yang digali cukup dalam dan bisa mengacam pengendara sepeda motor ataupun kendara roda empat yang tidak berhati-hati melintasi jalan tersebut. (her)