MERANTI, PESISIRNEWS.COM - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, terus saja melakukan sosialiasi tentang pengelolaan lingkungan kepada pelaku industri yang ada di daerah itu.Seperti halnya kepada pengusaha Kilang Sagu, Irmansyah, menyarankan untuk segera mengurus dokumen terkait pengelolaan limbah industri agar tidak merusak ekosistem, dan lingkungan tetap terjaga. Dokumen yang dimaksud berupa UKL-UPL yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha kategori tersebut."Bagi kilang Sagu yang belum punya dokumen UKL-UPL ini, kita menyarankan segera mengurusnya. Kalau bisa diurus secara kolektif. Kita dari BLH siap memfasilitasinya," imbau Irmansyah ketika menggelar Sosialisasi Penanggulangan Pencemaran Limbah Industri Kecil (Non Limbah B3), beberapa waktu lalu.Dijelaskannya, bagi kilang sagu yang sudah memiliki dokumen UKL-UPL, bisa juga melakukan perubahan apabila ada penambahan. "Pada prinsipnya, kita berkeinginan bagaimana pengusaha kilang Sagu aman berusaha. Masyarakat tidak protes lagi terkait limbah," sebutnya.Menyinggung soal pelaporan pengelolaan limbah, kata Irmansyah pihaknya (BLH) siap membantu menyediakan data baku mutu yang tiap tahun dijalankan. Bahkan, datanya akan mereka distribusi ke pemilik industri kilang sagu."Pengusaha kilang Sagu harus melapor kalau ada peningkatan kapasitas bahan baku, maupun limbah. Pengelolaan limbah ini wajib dilaporkan dua kali dalam setahun. Kami akan terus memantaunya," tegas Irmansyah dihadapan puluhan pengusaha kilang Sagu saat sosialisasi kemarin. (pzi)