DUMAI-PESISIRNEWS.COM - Meski sudah lewat beberapa bulan lamanya sejak terjadinya musibah bobolnya tangki milik PT. Inti Benua Perkasatama (IBP), hingga saat ini masih belum ada sanksi pasti yang diberikan oleh Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai kepada PT. IBP tersebut.Dikonfirmasi Pesisirnews.com, Rabu (18/3) kemarin, Kepala Kantor KLH Kota Dumai Bambang Suriyanto justru bertingkah seperti sesosok pemimpin yang tidak mengetahui tugas pokok fungsinya (Tupoksi), sebab Bambang terlihat gelagapan saat ditanyai perihal sanksi yang diberikan KLH kepada PT. IBP pasca adanya kejadian tersebut.Benar saja, ternyata Kepala KLH Kota Dumai tersebut tak mampu menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan terhadapnya. Dengan terbata-bata Bambang mengatakan bahwa KLH Kota Dumai telah memberikan kepada PT. IBP terkait tumpahan CPO yang terjadi. Namun sanksi apakah yang telah diberikan KLH Kota Dumai, Bambang tidak dapat memberikan jawaban yang kongkrit.Sempat berdalih, Bambang mengatakan kasus tumpahan CPO PT. IBP Kota Dumai tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Kementrian Lingkungan Hidup atau Pemerintah Pusat, dan telah diberikan urat peringatan pertama atau (SP1) dan surat tersebut sudah diteruskan Kementrian Lingkungan Hidup sejak bebrapa waktu lalu.Namun, sekali lagi ketika ditanyai sanksi apa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap PT. IBP tersebut, Bambang tidak bisa menjawabnya dan hanya berucap bahwa dirinya lupa. "Kemarin surat tersebut langsung diteruskan Kementrian Lingkungan Hidup terhadap PT. IBP, jadi kita hanya mendapat copy-annya saja. Tapi apa point penting terkait sanksi yang tertera didalamnya, saya sendiripun lupa," katanya terhadap rekan media diruang kerjanya.Menurut data yang berkembang, sejumlah kasus pencemaran yang terjadi di Kota Dumai yang dilakukan oleh pihak perusahaan, selalu tidak menemukan titik penyelesaian. Serta isu tersebutpun sengaja tidak digembor-gemborkan kepada rekanan media atau dengan kata lain sengaja ingin disembunyikan atau dipeti es kan.Sementara itu, akibat dampak pencemaran yang dilakukan Perusahaan terkait, baik dari udara ataupun perairan Kota Dumai sendiri menjadi menimbulkan beberapa efek ataupun dampak yang sangat sangat berbahaya bagi kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya. (Via)