JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum mencabut larangan sementara bagi obat-obatan sirop yang belum aman.
Menurut rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hanya ada 198 daftar obat sirop yang aman dikonsumsi.
Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril mengatakan, jika memungkinkan, pencabutan larangan mengkonsumsi obat sirop segera dilakukan.
"(Pencabutan larangan, red) seiring dengan kecepatan BPOM melakukan pemeriksaan-pemeriksaan (obat)," kata Syahril dalam konferensi pers daring, Selasa (1/11).
Syahril menekankan, pemeriksaan obat itu dilakukan kepada seluruh jenis obat sirop, baik obat untuk anak-anak, maupun dewasa. Yang pasti, tambahnya, BPOM akan meneliti apakah ada kandungan EG dan DEG, dalam suatu produk obat.
"Karena banyak juga obat cair/sirop itu yang memang harus diperiksa semua," ujarnya. "Jangan sampai nanti kita hanya periksa sebagian atau bahkan hanya sedikit."
[br]
Syahril berharap seluruh obat sediaan cair/sirop diperiksa hingga dinyatakan aman.
"Betul-betul kita ingin semuanya aman dan akhirnya kita akan cabut larangan itu," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan sementara penggunaan obat sirop. SE itu diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2022.
Pada 28 Oktober kemarin, BPOM telah merilis 198 daftar obat-obatan yang tidak mengandung zat pelarut. Daftar 198 obat sediaan cair/sirop yang sudah aman dikonsumsi dapat dilihat di link ini. (PNC/KBRN)