JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah telah memulai pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sejak Rabu (12/1) kemarin.
Presiden Joko Widodo pun memastikan bahwa vaksin booster diberikan secara gratis atau cuma-cuma.
Meski diberikan secara gratis, ada beberapa syarat penerima vaksin booster yang patut diperhatikan.
Jokowi mengatakan, penerima vaksin dosis ketiga harus telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 primer.
Penyuntikan juga dilakukan dengan jeda waktu enam bukan dari penyuntikan terakhir atau dosis kedua.
"Adapun syarat dan ketentuan menerima vaksin ketiga ini adalah calon penerima telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, lebih dari enam bulan sebelumnya," ujar Jokowi dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dikutip dari KBRN, Sabtu (15/1).
Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyuntikan booster vaksin untuk kelompok lansia dan kelompok rentan.
[br]
Mengutip laman Sekretariat Kabinet RI, berikut detail syarat penerima vaksin booster:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Berusia 18 tahun ke atas; dan
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Vaksinasi booster sendiri merupakan vaksinasi Covid-19 yang diberikan setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dua dosis.
Pemberian vaksin dosis ketiga ini diberikan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan. (PNC)