Tembilahan- Kebanyakan masyarakat sudah familiar dengan istilah-istilah yang digunakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 seperti New Normal, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang tanpa gejala (OTG). Tapi tahukah Anda bahwa istilah-istilah tersebut kini tidak lagi digunakan?
Pergantian istilah-istilah tersebut disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. Menurut dia terdapat penggunaan diksi yang salah sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seperti istilah new normal.
"Diksi new normal dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adaptasi kebiasaan baru," kata Achmad Yurianto, Jumat (10/7/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
[br]
Pergantian istilah tersebut sudah disahkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan pada 13 Juli.
Lalu, apa saja istilah baru yang digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19? Berikut pesisirnews.com cuplikan untuk pembaca:
ODP diganti dengan istilah kasus suspek
PDP diganti dengan istilah kontak erat
OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala
Konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR
Discarded untuk menyebut pasien sembuh, dan New normal diganti dengan istilah adaptasi kebiasaan baru (AKB).