Transparansi Dana Kapitasi JKN BPJS dan Puskesmas

- Rabu, 17 Desember 2014 08:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122014/1418779322images (18).jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PESISIRNEWS.com -Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) mendesak pihak BPJS, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Puskesmas mulai transparan soal penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang dikelola tersebut berasal dari iuran masyarakat, sehingga masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban penggunaannya, baik secara langsung atau melalui Komite/Dewan Kesehatan sebagai bagian dari pemantauan sosial.

 

Executive Director PATTIRO, Sad Dian Utomo, menjelaskan seiring pelaksanaan JKN yang berjalan hampir setahun, Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dimiliki oleh pemerintah daerah mulai mendapatkan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan. Penggunaan dan pengelolaan dana kapitasi ini diatur denganPeraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.19 Tahun 2014. 

 

Perpres yang dimaksud mengatur pengelolaan dana kapitasi bagi Puskesmas yang belum menerapkan atau berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara Permenkes mengatur penggunaan dana kapitasi, baik pada Puskesmas BLUD maupun Non BLUD. “Dengan kebijakan ini, maka akan semakin banyak dana yang akan dikelola ke Puskesmas,” kata Dian Utomo, Selasa (16/12).

 

Menurutnya, selama ini Puskesmas sudah mendapatkan dana operasional dan dana kegiatan program dari APBD, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang ditransfer langsung dari APBN serta DAK Kesehatan.

 

Dana kapitasi merupakan besaran pembayaran per bulan yang dibayarkan di muka kepada Puskesmas berdasarkan jumlah peserta JKN terdaftar, tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Artinya, kata Dian Utomo, Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimiliki pemerintah daerah akan mendapatkan transfer dana segar pada awal bulan dengan hanya memperhitungkan pada jumlah kepesertaan JKN di wilayahnya.

 

“Dana yang telah dikirimkan ke Puskesmas tersebut akan dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (minimum sebesar 60% dari total dana kapitasi yang diminta) dan sisanya digunakan untuk biaya operasional,” ujar Dian Utomo.

 

Pembayaran jasa pelayanan kesehatan sendiri akan dibayarkan pada tenaga kesehatan dan non kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai variabel, diantaranya jenis ketenagaan atau jabatan dan tingkat kehadiran. Variabel jenis ketenagaan adalah tenaga medis, non medis, perawat, apoteker dan sebagainya. Sedangkan kehadiran diberikan poin pada kehadiran dan akan dikurangi jika tidak hadir.

 

Sementara itu untuk biaya operasional, dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan obat yang tidak disediakan APBD, alat kesehatan, maupun kegiatan operasional kesehatan lainnya. Di antaranya adalah upaya kesehatan perorangan berupa promotif, preventif dan rehabilitasi lain, kunjungan rumah dalam rangka upaya kesehatan perorangan, operasional puskesmas keliling, bahan cetak atau alat tulis kantor, sistem informasi dan administrasi keuangan.

 

“Dengan demikian, sebenarnya Puskesmas memiliki keleluasaan dalam mengembangkan upaya promosi kesehatan yang efektif. Jika selama ini, Puskemas maupun Dinas Kesehatan selalu berkilah bahwa dana promosi terlalu kecil, maka dengan kapitasi dana JKN tersebut, tidak ada lagi alasan untuk tidak mengoptimalkan upaya promotif dan preventif tersebut,” ujarnya.hukumonline


Tag:

Berita Terkait

Kesehatan

Bupati Herman dan ketua PMI Peringati Hari Kesehatan Nasional

Kesehatan

Puskesmas Tembilahan Laksanakan Skrining Bagi UKK Pelabuhan

Kesehatan

Dinkes Inhil Himbau Ibu Hamil Terapkan Pola Hidup Sehat

Kesehatan

Pentingnya Pola Makan Sehat

Kesehatan

Dinkes Inhil Himbau Masyarakat Terapkan 3 M Plus

Kesehatan

Dinas Kesehatan Inhil Himbau Masyarakat Terapkan "Isi Piringku"