Pekanbaru, Pesisirnews.com - Memasuki Sidang ke 6 gugatan PT.Fatma nusa mulia terhadap PPK proyek jembatan gantung Tj.Berulak Air tiris di Pengadilan tata usaha negara (PTUN) Pekan baru di tunda majlis hakim,Rabu 26/09/2018.
Konfirmasi dengan Masdin.SH.MH sebagai Pimpinan Sidang tersebut melalui Humasnya Yusuf ngongo SH.MH mengatakan bahwa di tundanya sidang itu untuk melengkapi bukti tergugat 2 intervensi 1 sebagai pemenang lelang yaitu : PT.Arsy citra kamato
"Sidang ke 6 mengagendakan pemeriksaan bukti surat dari kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat".jelasnya.
Sementara yang menjadi objek sengketa dari penggugat adalah putusan PPK mengenai SPPBJ yang di keluarkan PPK serta penggugat keberatan SK SPPBJ PPK atas masuknya PT.Tiga pilar masuk juga sebagai pemenang dan apa dasar hukumnya,sementara tidak ikut tender masuk sebagai pemenang.
Di tambahkanya setelah pengajuan bukti baru masuk sidang keberikutnya pengajuan saksi-saksi jika ada,seterusnya kesimpulan dan terahir sidang putusan,terangnya.(am).