JAKARTA, Pesisirnews.com - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru pada kategori usia bagi jemaah umrah khusus warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun.
"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujar Zaky dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun. Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia. Sebab, pendaftar umrah Indonesia sangat banyak yang berumur lebih 50 tahun.
"Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," katanya lagi.
[br]
Berikut persyaratan jemaah Indonesia sebelum beribadah umrah ke Arab Saudi:
1. Usia sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi ( 18-50 tahun [kini 60 tahun] )
2. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI)
3. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
4. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan asli hasi PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudahh terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi)
[br]
Protokol Kesehatan:
1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri wajib mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan selama di Tanah Air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.
[br]
Aturan Baru:
1. Pendaftaran umrah dilakukan secara kolektif melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin.
2. Pemerintah Arab Saudi-lah yang mengeluarkan aplikasi tersebut untuk mendukung jalannya ibadah umrah di masa pandemi.
3. Prosesi umrah tidak boleh dilakukan lebih dari tiga jam.
4. Sebelum shalat di masjid, registrasi melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin secara individual.
Sumber: (kompas.com)