BandaAceh,PESISIRNEWS.COM – Assalamualaikum ke non muslim Majelis PermusyawaratanUlama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram. Umat Islam juga dilarang menggunakanlafaz salam dengan bahasa agama tertentu.
BACA JUGA :Daerah/Rapat-Sinergitas-Tiga-Pilar--Pemerintah--Bhabinkamtibmas-dan-Bhabinsa
Dilansir dari detikFatwaterkait salam tersebut diatur dalam fatwa tentang Salam, Doa, dan PenggunaanSimbol Lintas Agama Dalam Perspektif Syariat Islam yang dikeluarkan MPU Aceh.Ada 10 poin yang diputuskan dalam fatwa tersebut salah satunya terkait salam.
BACA JUGA :Mamat---Menjelang-Natal-dan-Tahun-Baru--Persedian-Sembako-Relatif--Cukup-dan-Begitu-juga-Harga-masih-Stabil-
"Kalauuntuk memberi salam dengan salam lafaz tertentu yang seperti kita'assalamualaikum', itu haram dilakukan kalau kepada nonmuslim. Itu haramdilakukan oleh seorang muslim memberikan salam dengan lafaz'assalamualaikum'," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali kepadawartawan, Kamis (12/12/2019).
Menurutnya,umat Islam boleh memberikan salam kepada nonmuslim dalam bentuk lain, yaitusebagai salam penghormatan. Namun di dalamnya tidak mengandung doa untukpengampunan dosa.
"Doaagar dia diberikan petunjuk agar dia selamat di jalan itu boleh. Tapi kalauagar dia diampuni dosa itu tidak boleh. Haram dilakukan dalam kontekssalam," jelas Faisal.
"Tapisalam penghormatan yang tidak mengandung doa, misalnya 'selamat pagi', ituboleh dilakukan oleh orang Islam," ungkapnya.
Selainitu, dalam fatwa tersebut diatur umat Islam tidak boleh memberikan salam denganlafaz bahasa yang identik dengan agama tertentu. Faisal menyebut hukumnyaharam.
[MGID]
"Karenadi dalam agama lain kadang-kadang itu terkait dengan peribadatan akidah danideologi agama itu sendiri, makanya tidak boleh dilakukan oleh umat Islam itutersendiri," bebernya.`(***)