AMMAN (Pesisirnews.com) - Pengadilan Yordania pada Rabu menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada paman Raja Abdullah II dalam kasus korupsi, kata seorang pejabat pengadilan seperti dilaporkan The New Arab yang dikutip Kamis (28/4).
Kurdi adalah mantan CEO Jordan Phosphate Mines Co, salah satu pemasok terbesar di dunia.
Dia diadili dalam kasus terakhir untuk penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi saat dia menjabat di perusahaan.
Walid al-Kurdi jadi buronan saat dia melarikan diri ke Inggris pasca divonis penjara selama lebih dari 37 tahun pada 2013 karena penyalahgunaan jabatan. Pengadilan juga membekukan asetnya di tahun yang sama.
“Setelah kembali ke Yordania, Kurdi dijatuhi hukuman penjara baru, pengadilan juga mendendanya 190 juta dinar ($268 juta),†kata seorang pejabat pengadilan yang tidak bersedia disebutkan identitasnya.
[br]
Kurdi menikah dengan Putri Basma, saudara perempuan ayah Abdullah, mendiang Raja Hussein.
Pada April tahun lalu, mantan putra mahkota Hamzah, saudara tiri Raja Abdullah II, menuduh penguasa negara itu korupsi dan tidak kompeten. Dia kemudian mengatakan bahwa dia telah dimasukkan ke dalam tahanan rumah atas tuduhannya itu.
Pada saat yang sama, pihak berwenang mengumumkan bahwa mereka telah menggagalkan upaya untuk mengacaukan kerajaan yang dituding pro-Barat dan telah menangkap 18 tersangka, meskipun sebagian besar kemudian dibebaskan.
Pengadilan kerajaan mengatakan bahwa Hamzah telah meminta maaf atas kejadian tersebut. Bulan lalu dia mengatakan dia melepaskan gelar pangerannya. (PNC)