TOKYO, Pesisirnews.com - Puteri Mako yang merupakan puteri sulung Putera Mahkota Akishino dan Puteri Mahkota Kiko dari Kekasiasaran Jepang kini resmi menjadi ‘rakyat biasa’.
Puteri Mako harus kehilangan status kebangsawanan dan harus meninggalkan kemegahan istana kekaisaran setelah melangsungkan perkawinan dengan kekasihnya dari zaman kuliah, Kei Komuro.
Di bawah undang-undang Jepang, ahli waris keluarga kekaisaran wanita akan kehilangan status mereka apabila menikah dengan ‘orang biasa’, sebaliknya peraturan itu tidak berlaku kepada golongan lelaki.
Mako juga sanggup meninggalkan segala keistimewaan yang akan dia dapatkan jika menikah dengan sesama bangsawan seperti upacara perkawinan kerajaan dan fasilitas lainnya. Dia juga menolak bayaran yang ditawarkan apabila meninggalkan kehidupan istana.
Mako menjadi puteri pertama dalam keluarga kaisar yang menolak kedua tawaran tersebut.
[br]
Pasangan romantis itu berencana pindah ke Amerika Serikat (AS). Adapun suaminya, Kei Komuro diketahui bekerja sebagai pengacara.
Perkawinan pasangan itu menyebabkan khalayak ramai menyamakan situasi keduanya seperti pasangan diraja, Putera Harry dan Meghan Markle sehingga pengantin baru tersebut mendapat julukan sebagai ‘Japan’s Harry and Meghan’.
Namun perkawinan pasangan yang menggemparkan masyarakat Jepang itu turut menyebabkan protes dari sebagian kalangan yang menentang perkawinan tersebut.
Mako dalam sidang akbar sempat memohon maaf sekiranya dirinya menyusahkan pihak lain akibat perkawinannya tersebut.
“Saya minta maaf sekiranya menyebabkan pihak lain tidak berkenan dan saya bersyukur kepada siapa saja yang telah mendukung saya,†tuturnya.
Sementara itu suaminya, Komuro, menjelaskan dia terlalu mencintai Mako dan mau menghabiskan seluruh hidupnya dengan pujaan hatinya itu.
“Saya mencintai Mako. Kita hanya mempunyai satu kehidupan dan saya mau menghabiskan masa hidup saya dengan orang yang saya sayangi,†katanya. (PNC/BBC)