SWEDIA, Pesisirnews.com - Sehubungan dengan pembakaran Al-Quran yang dilakukan seorang pria di kawasan industri Emilstorp, Swedia pada Agustus lalu, jaksa yang melakukan investigasi menyampaikan bahwa tindakan tersebut bukanlah suatu kejahatan.
Dilansir laman media Swedia svt.se, Jumat (20/11/2020), jaksa penuntut yang telah memulai penyelidikan awal dugaan penghasutan terhadap kelompok etnis, memutuskan membatalkan proses penyelidikan pada Kamis (19/11).
Jaksa menilai, apa yang diteriakkan selama demonstrasi melawan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pengikut agama tertentu dapat diklasifikasikan sebagai penghasutan terhadap kelompok etnis, tetapi pelakunya tidak dapat diidentifikasi.
Awal terjadinya peristiwa pembakaran Al-Quran bermula dari pemimpin partai Denmark Rasmus Paludan yang akan membakar Al-Quran di Malmö. Namun aksi tersebut dapat dicegah polisi setempat.
Malmö merupakan kota multikultural di Denmark yang memiliki populasi Muslim yang sangat tinggi, Namun, tingkat kekerasan berlatar agama yang terjadi di kota itu dinilai kondisinya sudah sangat parah.
[br]
Polisi Swedia kemudian menghentikan masuknya gelombang aksi serupa ke Swedia, ketika seorang pria lain di negara itu melakukan aksi membakar kitab suci agama Islam tersebut.
“Saya telah memutuskan untuk menutup penyelidikan awal,†kata jaksa penuntut Sofia Syrén.
Jaksa Syrén memutuskan untuk menutup pemeriksaan pendahuluan, antara lain berdasarkan informasi saksi dan video dari tempat kejadian.
“Kami telah melihat apa yang terjadi di sekitar, bagaimana orang tersebut mengekspresikan diri dan sebagainya,†katanya.
“Tidak mungkin untuk membuktikan bahwa kejahatan telah dilakukan, membakar Al-Quran itu sendiri tidak ilegal,†ujarnya.
Insiden tersebut mengakibatkan kerusuhan hebat di Rosengård, di mana orang-orang melemparkan batu ke arah polisi. Enam orang didakwa pekan lalu karena melakukan kerusuhan dan kekerasan.
Sumber: (svt NYHETER)