ABU DHABI, Pesisirnews.com - Perjanjian normalisasi hubungan antara Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel yang diumumkan pada 13 Agustus 2020 dan difasilitasi Presiden AS Donald Trump, telah dikecam sebagai “menikam†dari belakang oleh Palestina.
Perjanjian itu menjadikan Emirates sebagai negara Teluk pertama dan negara Arab ketiga yang menjalin hubungan dengan Israel setelah Mesir (1979) dan Yordania (1994).
Negara-negara di Timur Tengah pun seperti dilanda fenomena politik baru, dimana mereka seolah tidak ambil pusing dengan harmonisasi kedua negara tersebut. Bahkan Mesir secara terbuka memberikan ucapan selamat kepada kedua negara itu.
Terbaru, UEA mengumumkan secara resmi mencabut undang-undang pemboikotan kepada Israel.
[br]
Kantor Berita UEA Wam, Sabtu (29/8/2020), menyampaikan bahwa Presiden Emirates, Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan telah mengeluarkan dekrit mencabut Undang-Undang Federal Nomor 15 Tahun 1972 tentang pemboikotan Israel dan sanksi yang ditimbulkan.
Dalam keputusan itu juga dinyatakan bahwa semua produk Israel diizinkan untuk dibawa dan dipasarkan di UEA.
“Sekarang individu dan perusahaan UEA dapat menjalin kerja sama dengan Israel. Langkah itu ditujukan untuk meningkatkan perdagangan dan kerjasama diplomatik antara UEA dengan Israel,†ungkap Wam.
Memperkuat pernyataan tersebut, delegasi Israel-Amerika berencana akan melakukan perjalanan ke Emirates dengan penerbangan komersial langsung pertama antara Tel Aviv dan Abu Dhabi pada hari Senin (31/8/2020) esok.
Sebagai bagian dari perjanjian normalisasi, negara Israel setuju untuk menangguhkan pencaplokan wilayah baru di Tepi Barat Palestina yang didudukinya.
Namun demikian Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah meyakinkan warga Israel untuk tidak "menyerahkan" begitu saja wilayah yang diduduki Israel dalam jangka panjang.
Non ReportaseSumber : (challenges.fr)