SINGAPURA - Indonesia menolak mundur dari kesepakatan pembelian 11 pesawat jet tempur Su-35 Rusia meskipun dihantui sanksi dari Amerika Serikat (AS). Pembelian jet tempur dengan nilai kontrak sekitar USD1,154 miliar itu sudah tercapai dan sedang dalam proses pengiriman.Washington telah memberlakukan undang-undang (UU) bernama Countering America's Adversaries Through Sanctions Act (CAATSA). Dalam UU itu, AS merasa berhak menjatuhkan sanksi terhadap negara mana saja yang membeli persenjataan Rusia.Sejauh ini, China menjadi negara pertama yang terkena sanksi CAATSA karena membeli sejumlah jet tempur Su-35 dan sistem pertahanan rudal S-400 Rusia. Beijing memprotes keras penjatuhan sanksi tersebut.
Sindonews