DUMAI, PESISIRNEWS.com- Taufik Ibrahim yang baru saja dimutasi Kamis 17 Juli 2014 dari Kadishub menjabat Kadisparbudpora oleh Walikota Dumai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dumai dengan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terminal Barang dan Truk di Dumai.
Kejari Dumai juga menetapkan Kepala UPT Terminal Barang, Tengku Muhamad Nasir dan Bendahara Dishub Dumai, Acontina sebagai tersangka.
Kepala Kejari Dumai EkoSiwi Iriani dalam ekspose perkara peringatan Hari Ulang Tahun Adhyaksa 2014, Senin pagi ini mengatakan sebelumnya tiga orang pejabat dishub kota dumai ini sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Kejari Dumai ini mengatakan dugaan besaran korupsi yang dilakukan akan segera disampaikan oleh kejari Dumai dalam waktu dekat ini. Terminal Barang dan Truk adalah salah satu sumber PAD yang menjadi primadona kota pelabuhan Dumai.(sahat)