BENGKALIS,PESISIRNEWS.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akan menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) desa semunai Kecamatan Pinggir senilai Rp 1 milliar tahun 2013 lalu. penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana ADD ini berdasarkan temuan dari pihak Inspektorat Kabupaten Bengkalis.Dari Hasil Temuan Inspektorat Bengkalis tersebut, dugaan penyelewengan ADD di Desa Semunai Kecamatan Pinggir itu diduga telah merugikan negara Rp. 300 juta rupiah.Demikian disampaikan Kejari Bengkalis Mukhlis, Rabu (16/7/2014) diruang kerjanya bahwa dugaan penyelewengan ADD di Desa Semunai Kecamatan Pinggir itu hasil temuan dari Inpektorat Bengkalis dan pihak Kejari Bengkalis tinggal menindak lanjutinya."Temuan Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan Dana ADD di Desa Semunai itu, pihak Kepala Desa bernama Suwandi telah kita panggil untuk dimintai keterangannya dan hingga sampai saat ini akan tetap kita kembangan hingga tuntas, "kata Mukhlis.Mukhlis juga menyampaikan, lantaran masih kekurangan personil di Kejari Bengkalis, dengan terbukanya pihak Inspektorat menyampaikan ke Kejari terkait dugaan penyelewengan anggaran dana ADD di Desa Semunai itu berharap pada masyarakat untuk menyampaikan laporan ke Kejari Bengkalis, bila ditemukan dugaan dari dana ADD dan Inbup di setiap Desa se Kabupaten Bengkalis.Semetara itu, menurut Kasi Intel Furkonsyah saat ditemui menyampaikan bahwa dugaan penyelewangan Dana ADD di Desa Semunai itu yang mencapai Rp. 300 juta rupiah itu diantaranya pembanguan pagar makam, Parkir Kantor Desa dan Poskesdes."Kasus ini sudah ditangani Kepala Seksi Pidanaa Khusus (Kasi Pidsus) dan kalau ingin tahu perkembangan lebih lanjut, minta keterangan disana,"ungkap Furkon.(yee)