MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) akan menindak tegas kepada seluruh pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak mengikuti aturan, seperti menjual diatas standar tingkat pengecer."Bagi mereka pedagang dan pengecer, Sewajarnya mereka menjual Rp.7500/liter dan harga tertinggi sebesar Rp.8.000/liternya," tegas Kepala Dinas Disperindag Kepulauan Meranti, Syamsuar R SE, Senin (09/02) diujung selulernya.Dikatakanya lagi, Harga penjualan Standar Nasional dari Pertamina atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rp.6.600 perliter untuk Premium. Pihaknya terus akan melakukan pengawasan kepada seluruh pedagang, Agar menjual BBM dengan harga yang sudah di tetapkan atau harga tertinggi sebesar Rp.8.000/liter."Bagi mereka yang masih menjual dengan harga tinggi hingga mencapai Rp.15.000 atau Rp.20.000/liter, Kita akan serahkan kepada pihak yang berwajip. Kita akan sita dagangan mereka yang menjual tidak sesuai aturan," tegas Syamsuar lagi.Untuk diketahui, sejumlah pedagang masih menjual BBM cukup mahal mencapai Rp.8.000/liter, Bahkan sampai menjual Rp.15.000/liter atau juga Rp.20.000/liter nya. Seperti terjadi pada pedagang yang menjual BBM jenis Premium di jalan Banglas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.